Pelajar SMK Dihujani Tikaman di Badan dan Tangan, Pelakunya Masih Seumuran
Tersangka SP, terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rodiansyah (19), pelajar SMK, warga Blok Sitinggal, Desa Karang Asem
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon mengamankanSP alias Dodot (19) seorang pelajar SMK.
Warga Dusun Blok 4 Kedongdong, Desa Cengkuang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon itu menjadi tersangka penganiayaan
Tersangka SP, terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rodiansyah (19), pelajar SMK, warga Blok Sitinggal, Desa Karang Asem, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, pada Senin (2/9/2019), pada Kamis (22/9/2019) pukul 14.00 WIB, Rodiansyah dibonceng oleh temannya yakni Andi Muhamad Gimnastiar (18), saat melaju di Jalan Raya Palimanan-Cirebon, Kecamatan Plumbon, keduanya memutuskan untuk memutar balik ke Desa Karangasem.
Baca: Kasus Penganiayaan yang Jerat Kriss Hatta Berlanjut, Pengacaranya Berharap Keringanan
Setelah memutar kendaraan ke arah Desa Karangasem, motor yang dikendarai oleh Rodiansyah dan Andi pun oleng hingga terjatuh, sehingga membuat laju kendaraan tersangka terhambat dan memancing emosi tersangka.
Pada saat Rodiansyah dan temannya dalam kondisi terjatuh, tersangka Dodot kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya dan langsung menghujam ke tubuh korban sebanyak lima kali, ke bagian badan dan tangan.
Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Kartono Gumilar, mengatakan, setelah melakukan penganiayaan tersebut, kemudian tersangka melarikan diri dan korban mengalami luka sobek, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Plumbon.
"Tak lama kabur, tersangka langsung ditangkap setelah adanya informasi dari sejumlah saksi, merupakan pelajar di salah satu SMK swasta," kata Kartono di Mapolres Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (2/9/2019).
Baca: Kasus Penganiayaan yang Jerat Kriss Hatta Berlanjut, Pengacaranya Berharap Keringanan
Dari kejadian tersebut, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya, satu pisau dapur gagang cokelat, sepatu hitam airwalk, seragam praktik SMK, satu unit kendaraan roda jenis vario disertai STNK.
Kartono mengatakan, akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang pidana penganiayaan, "Hukuman penjara maksimal lima tahun," katanya.
Korban mengalami luka sobek ditangan kanan sedalam 7 cm dan telah mendapatkan jahitan sebanyak 5 jahitan dan di rawat di Rumah sakit Mitra Plumbon.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Tangkap Pelajar SMK yang Menusuk Pelajar SMK Lainnya, Dipicu Gara-gara Sepele,