Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Selidiki Motif FM Bunuh Bayinya Berusia 3 Bulan, Pisau Dapur Jadi Barang Bukti

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung tengah mendalami kasus pembunuhan bayi oleh FM (29), ibu kandungnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Selidiki Motif FM Bunuh Bayinya Berusia 3 Bulan, Pisau Dapur Jadi Barang Bukti
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Suasana rumah duka dari jenazah bayi Cyra Almahyra Revlino, Senin (2/9/2019). Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung tengah mendalami kasus pembunuhan bayi oleh FM (29), ibu kandungnya yang terjadi pada Minggu (1/9/2019).

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyidikan.

Hal tersebut dikatakan Suparma saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sumur Bandung, pada Senin (2/9/2019).

"Sesuai dengan keterangan awal dari yang bersangkutan, pelaku menggunakan pisau dapur. Pisaunya sudah kami sita sebagai barang bukti," kata Suparma.

Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung yang kini menangani kasus tersebut sedang berusaha menggali informasi dari pelaku.

Sebab menurut Suparma, FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu sulit diminati keterangannya dalam proses penyidikan.

Berita Rekomendasi

Kini Unit PPA tengah menggali informasi terkait kronologi maupun motif sebenarnya pelaku tega menghabisi nyawa anak kandungnya tersebut.

Baca: Hotman Paris, Nikita Mirzani, Melaney Ricardo Diadukan Elza Syarief? Soal Dilabrak, Elza Meradang

"Kami lakukan penyidikan, sambil nanti menunggu hasil autopsi (korban) dari pihak rumah sakit," ucap dia.

Meski pada keterangan awalnya pelaku mengaku membunuh korban berasal dari bisikan gaib, namun penyidikan tetap berjalan.

Termasuk menyidik apakah pembunuhan tragis tersebut direncanakan atau tidak.

Hal itu guna menerapkan pasal hukuman yang nantinya akan diterapkan pada FM.


"Apakah direncanakan atau tidak, tapi yang pasti karena telah menghilangkan nyawa seseorang maka dikenakan pasal 338 KUH Pidana," ujarnya.

Suasana rumah duka dari jenazah bayi Cyra Almahyra Revlino, Senin (2/9/2019). Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Suasana rumah duka dari jenazah bayi Cyra Almahyra Revlino, Senin (2/9/2019). Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Ibu Bayi Jadi Tersangka

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas