Rangkuman Fakta Kasus Batal Nikah di OKU Sumsel karena Calon Suami Seorang Perempuan
Berikut lima fakta batal nikah karena mempelai laki-laki ternyata perempuan, dari kenalan melalui media sosial hingga ditahan dan harus wajib lapor.
Penulis: saradita oktaviani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM – TE (15) warga Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan batal menikah.
Batalnya pernikahan TE dikarenakan calon mempelain pria NI (25) yang selama ini menjadi pasangannya ternyata bukanlah pria.
NI diketahui merupakan seorang wanita.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut baru diketahui setelah keluarga TE curiga kepada NI saat akan melamar anaknya.
Berikut lima fakta batalnya pernikahan TE dan NI yang dihimpun Tribunnewswiki.com dari berbagai sumber:
1. Kenalan lewat media sosial
Melalui keterangan yang didapat, TE mengenal NI melalui media sosial.
Merekapun sempat bertemu beberapa kali.
Setelah merasa ada keccocokan, mereka memutuskan untuk menikah.
"Antara korban sempat bertemu dengan NI beberapa kali, tapi TE tidak menaruh curiga. Sehingga korban mau dilamar oleh NI. Korban tak mengetahui kalau itu adalah perempuan," ujar Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian.