Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkuman Fakta Kasus Batal Nikah di OKU Sumsel karena Calon Suami Seorang Perempuan

Berikut lima fakta batal nikah karena mempelai laki-laki ternyata perempuan, dari kenalan melalui media sosial hingga ditahan dan harus wajib lapor.

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Rangkuman Fakta Kasus Batal Nikah di OKU Sumsel karena Calon Suami Seorang Perempuan
Dokumen Polsek Semidangaji
Nilin Ismaya, Calon Mempelai Pria Tenyata Wanita saat dilaporkan ke Polsek Semidangaji 

TRIBUNNEWS.COM – TE (15) warga Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan batal menikah.

Batalnya pernikahan TE dikarenakan calon mempelain pria NI (25) yang selama ini menjadi pasangannya ternyata bukanlah pria.

NI diketahui merupakan seorang wanita.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut baru diketahui setelah keluarga TE curiga kepada NI saat akan melamar anaknya.

Berikut lima fakta batalnya pernikahan TE dan NI yang dihimpun Tribunnewswiki.com dari berbagai sumber:

1. Kenalan lewat media sosial

Melalui keterangan yang didapat, TE mengenal NI melalui media sosial.

BERITA TERKAIT

Merekapun sempat bertemu beberapa kali.

Setelah merasa ada keccocokan, mereka memutuskan untuk menikah.

"Antara korban sempat bertemu dengan NI beberapa kali, tapi TE tidak menaruh curiga. Sehingga korban mau dilamar oleh NI. Korban tak mengetahui kalau itu adalah perempuan," ujar Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas