Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ibu di Bandung Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi Berusia 3 Bulan

Polrestabes Bandung menetapkan Fm (29) sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi berusia tiga bulan di Jalan Delta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Ibu di Bandung Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi Berusia 3 Bulan
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polrestabes Bandung menetapkan Fm (29) sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi berusia tiga bulan di Jalan Delta, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Minggu (1/9/2019).

FM merupakan ibu kandung bayi tersebut.

Bayi nahas itu diketahui dibunuhnya di rumah mertua menjelang petang kemarin.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus (pasal) 338 (tentang pembunuhan) atau pembunuhan seorang anak oleh ibunya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sumur Bandung, Senin (2/9/2019).

Ia menyebut kasus di wilayah hukum Polsek Cibeunying Kaler itu kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.

Tersangka sedang dalam proses penyidikan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Belum banyak yang digali oleh penyidik terhadap pelaku yang sadis membunuh anak kandungnya itu.

LGW dirawat di rumah sakit swasta di Sukawati, Gianyar, usai melahirkan, Jumat (30/8/2019). Bayi laki-laki LGW meninggal dalam ember.
LGW dirawat di rumah sakit swasta di Sukawati, Gianyar, usai melahirkan, Jumat (30/8/2019). Bayi laki-laki LGW meninggal dalam ember. (Istimewa)

"Yang bersangkutan masih sulit dimintai keterangan, jadi sambil berjalan (dicari informasi lebih dalam) apakah direncanakan atau tidak (pembunuhannya)," ucap dia.

Sembari melakukan penyidikan terhadap FM, tim penyidik pun sedang menunggu hasil autopsi terhadap korban.

Hal itu guna memastikan penyebab korban meninggal dunia, meski Suparma memastikan tersangka terkena pasal KUHP 338.

"Yang pasti karena telah menghilangkan nyawa seseorang dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau setidak-tidaknya 20 tahun," ujarnya menambahkan.

Ditusuk Pakai Pisau Dapur

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu diduga nekat membunuh bayinya sendiri yang berusia tiga bulan.

Ilustrasi bayi dalam keranjang
Ilustrasi bayi dalam keranjang (Thinkstock)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas