Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Maluku Tantang Perang ke Menteri Susi Pudjiastuti, Ini Masalahnya

Secara terang-terangan Gubernur Maluku, Murad Ismail menyatakan perang ke Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gubernur Maluku Tantang Perang ke Menteri Susi Pudjiastuti, Ini Masalahnya
kolase kompas.com/instagram susi pudjiastuti
gubernur maluku murad nyatakan perang susi 

TRIBUNNEWS.COM - Secara terang-terangan Gubernur Maluku, Murad Ismail menyatakan perang ke Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti.

Hal ini dipicu kebijakan moratorium yang diberlakukan Susi Pudjiastuti dinilai telah merugikan Maluku.

Pernyataan peraang itu disampaikan Murad Ismail saat menyampaikan sambutannya dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat sekda Maluku di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (2/9/2019).

"Ini supaya kalian semua tahu. Kita perang," ujar Murad Ismail seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Semangat Susi Pudjiastuti Punguti Sampah di Kawasan Ancol

Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap bulan KKP mengangkut ikan dari perairan Arafura untuk diekspor.

Namun, menurutnya Maluku tidak mendapatkan keuntungan apapun dari aktivitas ekspor tersebut.

Murad Ismail juga membandingkan dengan kebijakan sebelumnya yang masih memberikan keuntungan lantaran uji mutu yang dilakukan di daerah.

Berita Rekomendasi

"Ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa. Berbeda dengan sebelum moratorium di mana uji mutunya ada di daerah," katanya.

Baca: Susi Pudjiastuti Jengkel Banyak Orang Selalu Bilang Tenggelamin, Tenggelamin

Menurut Murad Ismail, sejak diberlakukannya moratorium oleh Susi Pudjiastuti, tercatat ada 1.600 kapal ke laut Aru.

Namun, tidak ada satupun anak buah kapal asa Maluku yang dipekerjakan di kapal-kapal tersebut.

"Setiap bulannya, ada sekitar 400 kontainer ikan yang digerus dari Laut Aru kemudian diekspor yang juga dari luar Maluku," ujarnya.

Murad Ismail mengatakan aturan 12 mil lepas pantai menjadi kewenangan pusat yang merugikan Maluku.

Pasalnya, nelayan maluku tidak diperbolehkan melakukan penangkapan ikan di zona tersebut.

"Katanya 12 mil lepas pantai itu punya pusat, suruh mereka bikin kantor di 12 mil lepas pantai. Ini daratan punya saya," kata Murad Ismail.

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas