Pakai Baju Tahanan, Mbak Susi & Samsul Arifin Resmi Ditahan di Mapolda Jatim, Dijerat 2 Kasus Beda
Pakai Baju Tahanan, Mbak Susi & Samsul Arifin Resmi Ditahan di Mapolda Jatim, Dijerat 2 Kasus Beda.
Editor: Januar Adi Sagita
Pakai Baju Tahanan, Mbak Susi & Samsul Arifin Resmi Ditahan di Mapolda Jatim, Dijerat 2 Kasus Beda
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kini Tri Susanti alias Mbak Susi dan Samsul Arifin alias SA resmi ditahan di Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus yang berbeda.
Tri Susanti dijerat Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2 Tentang Ujaran Kebencian atau Menyebarkan Berita Bohong.
Sedangkan, Samsul Arifin dijerat UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan etnis.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto memastikan, penahanan terhadap keduanya berlangsung sejak, Selasa (3/9/2019).
"Kami pastikan untuk lakukan penahanan. Penahanan pertama untuk 1x24 jam," katanya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019).
Menurut Toni, penahanan yang dilakukan terhadap keduanya didasari atas tiga aspek hukum acara pidana.
Pertama. Tentunya akan dikhawatirkan untuk mengulangi tindak pidana.
Kedua. Khawatir adanya upaya menghilangkan barang bukti.