Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Baju Tahanan, Mbak Susi & Samsul Arifin Resmi Ditahan di Mapolda Jatim, Dijerat 2 Kasus Beda

Pakai Baju Tahanan, Mbak Susi & Samsul Arifin Resmi Ditahan di Mapolda Jatim, Dijerat 2 Kasus Beda.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Pakai Baju Tahanan, Mbak Susi & Samsul Arifin Resmi Ditahan di Mapolda Jatim, Dijerat 2 Kasus Beda
TRIBUNJATIM.COM
Pakai Baju Tahanan, Mbak Susi & Samsul Arifin Resmi Ditahan di Mapolda Jatim, Dijerat 2 Kasus Beda 

Pakai Baju Tahanan, Mbak Susi & Samsul Arifin Resmi Ditahan di Mapolda Jatim, Dijerat 2 Kasus Beda

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kini Tri Susanti alias Mbak Susi dan Samsul Arifin alias SA resmi ditahan di Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus yang berbeda.

Tri Susanti dijerat Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2 Tentang Ujaran Kebencian atau Menyebarkan Berita Bohong.

Sedangkan, Samsul Arifin dijerat UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan etnis.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto memastikan, penahanan terhadap keduanya berlangsung sejak, Selasa (3/9/2019).

"Kami pastikan untuk lakukan penahanan. Penahanan pertama untuk 1x24 jam," katanya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019).

Berita Rekomendasi

Menurut Toni, penahanan yang dilakukan terhadap keduanya didasari atas tiga aspek hukum acara pidana.

Pertama. Tentunya akan dikhawatirkan untuk mengulangi tindak pidana.

Kedua. Khawatir adanya upaya menghilangkan barang bukti.

Halaman 2 >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas