Polisi Bekuk Perampok yang Lucuti Pakaian Pegawai Minimarket Saat Beraksi
Aksi perampokan satsu minimarket di kawasan Medan, Sumatera Utara pada 28 April 2019 lalu berhasil diungkap aparat kepolisian.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aksi perampokan satsu minimarket di kawasan Medan, Sumatera Utara pada 28 April 2019 lalu berhasil diungkap aparat kepolisian.
Dari kasus tersebut sebanyak tiga pelaku perampokan berhasil diringkus.
Baca: PM Inggris bekukan parlemen jelang Brexit: Perampokan demokrasi, petisi publik, hingga pound anjlok
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, ketiga pelaku bernama Dodi Yolanda Lubis alias Dodi (40), Robert Manurung (35), dan Riky Maulana Lubis (26).
"Dari tiga pelaku tersebut satu orang ditembak mati petugas yaitu Riky karena berusaha melawan saat mencoba melarikan diri," kata Dadang saat pengungkapan kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (2/9/2019).
Dadang menuturkan peristiwa itu terjadi pukul 09.00 WIB.
Para pelaku datang menggunakan sepeda motor mendatangi supermarket tersebut kemudian menodongkan senjata tajam ke karyawati yang berjaga saat itu.
Pelaku Riki meyekap karyawati ke dalam kamar mandi.
Ia juga melucuti baju karyawati tersebut.
Sementara pelaku Dodi mengambil uang Rp 17,9 juta dari laci kasir.
Mereka juga mengambil ponsel, uang, KTP, dan ATM milik karyawati.
Peristiwa itu dilaporkan pada 29 April.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Dodi dan Robert di Jalan Veteran Helvetia, Pasar 8 Marelan, Jumat (30/8/2019).
Kedua pelaku mengatakan mereka melakukan aksinya bersama tersangka Riky.
Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap Riky saat sedang duduk di salah satu warung di Jalan Setia Budi pada Sabtu (31/8/2019) dini hari.
Petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pisau yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Namun, saat pengembangan di Pasar V Tembung pelaku Riky berusaha melawan dengan merebut senjata petugas.
Polisi kemudian menembak Riky.
"Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan. Namun, dalam perjalanan pelaku meninggal dunia. Kita juga memberi tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku Dodi," jelas Dadang.
Dadang mengatakan, pelaku merencanakan aksinya di rumah Robert.
Mereka juga membagikan uang Rp 200.000 hasil rampokan kepada Robert.
Dodi mendapat Rp 8 juta dan Riky mendapat Rp 7 juta.
Dodi sempat membeli sepeda motor dari uang itu. Namun, sepeda motor yang dibelinya dijualnya kembali.
Uang tersebut juga mereka gunakan untuk membeli sabu.
Dadang menuturkan, Riky merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2014.
Kemudian pelaku keluar penjara pada 2016 dan melakukan aksi begal.
Pengakuan karyawati Salah satu karyawati yang menjadi korban, Misna mengatakan, saat kejadian para pelaku masuk menggunakan helm.
Baca: Berseteru, Elza Syarief Beberkan Baru Pulang Opname dari Luar Negeri saat Dilabrak Nikita Mirzani
Awalnya dia menduga mereka merupakan pembeli karena salah satu di antaranya menanyakan tempat produk tertentu.
"Kami kira customer, jadi kami diikuti lah sama Bia (karyawati lain)," katanya.
Tiba-tiba salah seorang pelaku menodongkan pisau ke perut Bia.
Sedangkan Misna dirangkul dan ditodongkan pisau di lehernya lalu diseret ke kamar mandi.
Di dalam kamar mandi, Misna dan Bia dipaksa membuka pakaian atasan oleh pelaku.
"Pelaku lainnya mengambil uang, ponsel dan barang-barang di kasir. Tapi itu hanya sebentar saja, mereka terus lari," katanya.
Pengakuan pelaku Tersangka Dodi yang duduk di kursi roda dengan perban di kedua betisnya mengaku diajak oleh Riky dan baru sekali merampok.
Menurut pria yang berprofesi sebagai tukang las itu, dia dan Riki tidak memilih toko mana yang akan dijadikan sasaran.
Baca: Daftar Nama Korban Selamat & Meninggal Kecelakaan Tol Cipularang hingga Kisah Satu Keluarga Selamat
Baca: Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Benarkah Posisi Duduk Penumpang Berdampak pada Cedera Korban?
"Sistemnya jalan-jalan nyari mana yang sepi, tak ada kami gambar targetnya. Uang itu kami belikan sepeda motor, tapi dijual lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 356 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Kontributor Medan, Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cerita Lengkap Perampokan di Medan, Baju Korban Dilucuti hingga Pelaku Ditembak Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.