Uang 35.000 Dolar AS yang Disita KPK Diduga dari Seorang Pengusaha Terkait Proyek di Dinas PU
Dalam penangkapan tersebut KPK mengamankan uang sekitar 35 ribu dolar AS. Uang itu diduga akan digunakan terkait proyek di Dinas PU setempat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengatakan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Palembang dan Muaraenim, Senin (2/9/2019) malam pihaknya telah membawa 4 orang tersangka ke Jakarta.
Empat orang tersebut merupakan unsur kepala daerah, pejabat pengadaan dan rekanan swasta.
"Ya kita lakukan OTT di Palembang dan Muara Enim. Kami duga terdapat transaksi antara pihak pejabat pemkab dan swasta terkait proyek pembangunan di sana," katanya, Selasa (3/9/2019).
Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut lembaga anti rasuah mengamankan uang sekitar 35 ribu dolar AS.
Baca: Terbaru: Pengakuan Rayya di Video Panas Vina Garut Berlawanan Dengan Kata-kata Sang Mantan Istri
Baca: Merasa Dijebak, Elza Syarief Menyindir Hotman Paris: Masih Pengacara atau Artis?
Uang itu diduga akan digunakan terkait proyek di Dinas PU setempat.
Pihak yang diamankan dalam kegiatan ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif di kantor KPK.
"Sesuai hukum acara kami diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status mereka. Rencana hari ini akan disampaikan informasi lebih rinci melalui konferensi pers di KPK," tegasnya.
Basaria menambahkan, pihaknya membenarkan adanya ruangan yang disegel.
Pihaknya mengingatkan agar pihak-pihak di lokasi tersebut tidak merusak atau memasuki zona tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ruang Kantor Bupati Muara Enim Disegel KPK, ruang yang terletak di lantai dua itu dipasang tanda silang dan disegel KPK Senin (2/9/2019) Malam.
Belum diketahui dalam kasus apa dan bagaimana statusnya, namun Ruang Kantor Bupati Muaraenim Disegel KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi RI.
Seperti dilansir Sripoku.com, bahwa berdasarkan laporan dari wartawan Tribun Sumsel di Muaraenim tampak segel bertuliskan KPK sebagai tanda dilarang masuk.
Belum diketahui secara jelas mengapa Ruang Kantor Bupati Muaraenim Disegel, di mana ruang kerja dilantai dua itu, dipasang di pintu masuk ruang tersebut.
Baca: Wapres Jusuf Kalla Sentil Isi Pidato Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno: Pantun yang Luar Biasa Banyak
Baca: Contra Flow di Tol Cipularang Arah Jakarta - Bandung Diberlakukan Sepanjang 6 Km