Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 3 Tahun Terhadap Bupati Jepara Penyuap Hakim Lasito Disambut Haru dan Tangisan

Suasana haru dan tangis terdengar setelah mendengar putusan kasus suap yang menjerat Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuqi di Pengadilan Tipikor

Editor: Sugiyarto
zoom-in Vonis 3 Tahun Terhadap Bupati Jepara Penyuap Hakim Lasito Disambut Haru dan Tangisan
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Bupati Non aktif Ahmad Marzuqi berikan keterangan pers setelah mendengar putusan JPU 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Suasana haru dan tangis terdengar setelah mendengar putusan kasus suap yang menjerat Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuqi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9).

Ahmad Marzuqi divonis lebih rendah dari hakim non aktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito yang telah disuapnya untuk memenangkan perkara Praperadilan terhadap Kejati Jateng.

Sidang dilakukan terpisah yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aloyisius Priharnoto Bayu Aji, diikuti hakim anggota Robert, dan Pramajati.

Terdakwa divonis selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta dengan kententuan apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Mejantuhkan pidana tambahan berupa tidak mempunyai hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama tiga tahun menjalani pidana pokoknya," tutur dia.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti nomor 1 hingga 57 dikembalikan kepada JPU untuk dikembangkan dalam perkara Lasito.

Baca: Sebelum Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Reva Mencium Bau Menyengat Dari Truk

Selain itu terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur dia.

Berita Rekomendasi

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa sebagai pemberi suap meskipun dalam pembelaanya uang tersebut tidak diserahkan sendiri.

Majelis hakim juga menolak terdakwa sebagai justice collaborator (JC).

Penolakan tersebut dikarenakan terdakwa merupakan pelaku utama.

"Majelis tidak bisa mengabulkan permohonan terdakwa sebagai JC,"ujar dia.

Dikatakannya perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan pertama.

Oleh sebab itu majelis hakim tidak membuktikan dakwaan selanjutnya.

"Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang melepaskan terdakwa dalam tindak pidana, dan alasan pemaaf untuk melepaskan semua tuntutan hukum,"tuturnya.

Meski vonis lebih rendah dari Lasito dan tuntututan JPU, Ahmad Marzuqi masih menyatakan pikir-pikir.

Pihaknya akan membicarakan lebih lanjut selama tujuh hari.

"Kami sih berharap agar vonis lebih ringan," pungkasnya. (rtp)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bupati Jepara Non Aktif Penyuap Hakim Lasito Ini Divonis 3 Tahun, Berharap Lebih Ringan Lagi, https://jateng.tribunnews.com/2019/09/03/bupati-jepara-non-aktif-penyuap-hakim-lasito-ini-divonis-3-tahun-berharap-lebih-ringan-lagi?page=2.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas