Diduga Korupsi Rp 13,4 Miliar, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka
Sempat simpang siur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis kasus korupsi yang melibatkan Bupati Muaraenim Ahmad Yani
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Ruang Kantor Bupati Muara Enim mendadak dipasang tanda silang dan disegel oleh pihak KPK Senin (2/9/2019) Malam.
Belum diketahui dalam kasus apa dan bagaimana statusnya, namun Ruang Kantor Bupati Muara Enim Disegel KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi RI.
Sontak saja, kabar mengenai ditangkapnya Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK benar-benar mengejutkan.
Sebelum ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Bupati Muara Enim Ahmad Yani terkenal cukup maju dan turut andil dalam program pencegahan korupsi.
Baca: Gibran Rakabuming Justru Beri Tanggapan Lain saat Kaesang Pangarep Dikira Ayah Jan Ethes
Baca: Fakta Baru Ibu Kandung Bunuh Bayinya di Bandung, Serahkan Diri ke Polisi dan Beri Pengakuan Ini
Baca: Ada Kuda Naik Pesawat, Bikin Penumpang Terkejut
Baca: Soal Papua, Mahfud MD: Indonesia Berhak Pertahankan Wilayah Itu dengan Segala Daya
Sempat simpang siur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis kasus korupsi yang melibatkan Bupati Muaraenim Ahmad Yani.
Malam ini KPK sudah menetapkan Ahmad Yani dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Nilai total korupsi yang disangkakan pada Ahmad Yani mencapai Rp 13,4 miliar.
Sementara barang bukti yang diamankan memang hanya 35 ribu USD atau Rp 500 Juta.
Ahmad Yani dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Dalam perkara ini AYN kami jerat sebagai penerima suap," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Selain Ahmad Yani, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yakni sebagai penerima suap lainnya, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat pemilik PT Enra Sari bernama Robi Okta Fahlefi (ROF).
Untuk konstruksi perkaranya, Basaria menjelaskan, pada awal tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.