Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Serang, 2 Wanita Tanpa Busana Diamankan Saat Digerebek

Kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi online via media sosial di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Serang, 2 Wanita Tanpa Busana Diamankan Saat Digerebek
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi online via media sosial di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).

Ketika melakukan penggerebekan, kepolisian menemukan 2 orang perempuan dalam keadaan tanpa busana.

Keduanya diamankan polisi dari sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten.

Keduanya di amankan saat akan melayani pelanggan untuk melakukan praktik prostitusi main bertiga.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira pengungkapan kasus tersebut berawal dari iklan jasa prostitusi online di media sosial.

Baca: Veronica Koman Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Ini Sejumlah Faktanya

Baca: Desa Jadi Salah Satu Skala Prioritas Pembangunan di Jabar

Baca: Dukungan Ario Bayu untuk Timnas Indonesia

Dalam iklan yang menawarkan jasa bermain bertiga dengan dua perempuan tersebut, disebutkan ada agenda untuk melayani pelanggan di Serang.

"Ada perjanjian atau dealing di salah satu hotel di wilayah Waringin Kurung, kemudian kita lakukan penggerebekan, kamar dan kita temukan dua orang perempuan tanpa busana," kata Ivan ditemui di Polres Serang Kota, Rabu (4/9/2019).

Berita Rekomendasi

Saat digerebek, kedua perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) sedang menunggu pelanggan yang dijanjikan akan datang ke kamar hotel tersebut.

Dari pengakuan keduanya, pelanggan tersebut sudah memesan untuk layanan bermain bertiga selama satu jam dengan tarif Rp 1,2 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang milik kedua warga Jakarta tersebut.

Barang bukti tersebut yakni satu buah alat kontrasepsi, dua buah handphone, satu buah ATM, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Baca: Kasus Anjing Serang ART: Hidup Mati Sparta Ditentukan 14 Hari dan Pesan Khusus Bima Aryo

Barang-barang tersebut, kata Ivan, menjadi alat bukti untuk memperkuat penyelidikan kasus tersebut.

Usai digrebek, SH dan SR kemudian di bawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan.

Kemungkinan, kata Ivan, keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam.

"Kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, malam ini. Karena satu kali 24 jam terakhir malam ini," kata Ivan.

Keduanya, terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.

Baca: Pimpin Latihan Persebaya Surabaya, Wolfgang Pikal Tekankan Pemain Tingkatkan Komunikasi Antarlini

Diiklankan via media sosial

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan kedua perempuan yang diamankan polisi, ini adalah pesta seks kedua yang dilakukan dalam satu hari.

Sebelumnya, pada Selasa sore, keduanya sudah melayani satu pelanggan lain di hotel yang berbeda.

Menurut keterangan mereka, bisnis prostitusi yang mereka jalankan tersebut dijalankan secara online.

Ivan mengatakan, seorang perempuan yakni SR, merupakan mucikari yang menjual paket layanan threesome di media sosial.

Tarifnya beragam mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta disesuaikan dengan durasi yang diminta pelanggan.

Tempat untuk melakukan threesome juga bisa dipilih di sejumlah hotel di Serang Banten dan sekitarnya.

Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi Penggerebekan 2 Wanita Tanpa Busana di Pesta Seks "Threesome" di Serang" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas