Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Begini Nasib Oknum Petugas Rutan Ikat Napi di Pohon yang Viral di WA

Andi menyatakan, pihaknya telah memeriksa petugas rutan dan napi yang ikut serta mengikat napi tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Nasib Oknum Petugas Rutan Ikat Napi di Pohon yang Viral di WA
Istimewa
Apriansyah, napi Rutan Way Huwi, diikat di pohon palem oleh oknum petugas. Foto ini menjadi viral setelah beredar di WhatsApp. 

TRIBUNNEWS.COM,  BANDAR LAMPUNG - Foto narapidana diikat di pohon beredar di aplikasi percakapan WhatsApp (WA).

Napi diikat oleh petugas Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung (Way Huwi) serta seorang napi lainnya.

Atas tindakan itu, petugas rutan dan napi yang ikut serta akan dijatuhi sanksi.

Kepala Seksi Pelayanan Rutan Kelas I Bandar Lampung Andi Gunawan membenarkan foto napi diikat di pohon palem yang viral di WA.

"Terkait foto itu, memang benar. Ada tindakan tidak profesional dari petugas," katanya, Rabu (4/9/2019).

Andi mengungkapkan petugas rutan yang mengikat napi itu berinisial J dan napi yang diikat berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Lampung, bernama Apriyansyah.

Baca:  Contoh Soal CPNS 2019 dan P3K/PPPK Ramai Beredar Jelang Pendaftaran Dibuka, Begini Tanggapan BKN

Penyebab dilakukannya tindakan tersebut, jelas dia, karena masalah utang piutang.

"Cuma diikat. Terkait utang piutang. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Andi.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menceritakan petugas rutan inisial J kesal terhadap Apriyansyah.

Hal itu karena utang terhadap keluarganya belum dikembalikan.

"Jadi, keluarga petugas ini beli rumah tahun 2016. Sudah dibayar, tapi rumah belum dapat."

"Nilainya Rp 80 juta," katanya.

Andi menyatakan, pihaknya telah memeriksa petugas rutan dan napi yang ikut serta mengikat napi tersebut.

"Akan diberi sanksi. Apa sanksinya? Tergantung nanti."

"Baik petugas maupun warga binaan, diberi sanksi," ujarnya.

Baca: Gubernur Lemhanas Bicara Ketahanan Nasional di Papua

Andi menegaskan tindakan seperti itu tidak dibenarkan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas