Berita Terkini Papua: Blokir Internet Dicabut hingga Sosok Veronica Koman yang Jadi Tersangka
Berita terkini Papua, pemerintah akhirnya membuka blokir internet di Papua.Pemblokiran internet di Papua dilakukan sejak 21 Agustus 2019 lalu.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berita terkini Papua, pemerintah akhirnya membuka blokir internet di Papua.
Sementara, dalam kasus pengepungan daan ujaran rasis, Polda Jawa Timur menetapkan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka karena diduga melakukan provokasi di media sosial.
Berikut berita terkini Papua dihimpun Tribunnews.com, Kamis (5/9/2019):
1. Blokir Internet di Papua Dicabut
Pemblokiran internet di Papua dilakukan sejak 21 Agustus 2019 lalu.
Pemerintah beralasan pemblokiran itu untuk mencegah penyebaran hoaks.
Baca: Wiranto: Empat Warga dan 1 Anggota TNI Meninggal Saat Rusuh Papua
Pemblokiran itu sempat mendapat kritikan dari kelompok masyarakat sipil, dia antaranya dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE NET).
Pada Rabu (4/9/2019) malam, pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat akhirnya dibuka secara bertahap.
Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu memaparkan, pembukaan blokir akses internet ini telah dikoordinsaikan dengan aparat keamanan.
"Setelah mempertimbangkan situasi keamanan di wilayah-wilayah tersebut sudah pulih atau normal serta mempertimbangkan sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan, dan provokasi terkait dengan isu Papua sudah mulai menurun," papar Ferdinandus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, situasi keamanan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur kondusif, sehingga akses internet pun kembali di buka.
"Tanggal 5 (September) nanti kalau keadaan betul-betul masih kondusif, kita buka kembali internet," ujar Wiranto.
2. Veronica Koman Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada Rabu (4/9/2019) siang, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan seorang aktivis perempuan bernama Veronica Koman, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.