Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Penipuan Online dari Bandung di Ringkus di Jogja,Ini Modusnya Hingga Mengeruk Rp107 Juta

Tim cyber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY tangkap sindikat kejahatan ITE.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sindikat Penipuan Online dari Bandung di Ringkus di Jogja,Ini Modusnya Hingga Mengeruk Rp107 Juta
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Direktorat reserse kriminal khusus polda DIY menangkap sindikat dari Bandung yang bermodus bukti transfer palsu. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim cyber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY tangkap sindikat kejahatan ITE.

Para pelaku ini memanfaatkan struk transfer uang palsu untuk membeli barang secara online.

Polda DIY menangkap dua dari tiga orang tersangka yakni BO (61) dan ES (54) yang keduanya merupakan warga Bojong, Jawa Barat.

Sementara seorang tersangka berinisial YN yang menjadi otak dari sindikat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan, kasus tersebut berlangsung pada 23 Juli 2019 kemarin.

Tersangka mengaku dari CV Karya Kartika Bandung dan memesan kabel di supplier Yogyakarta.

"Modus operandinya memesan kabel kepada korban melalui media online, baik WhatsApp maupun email. Terjadi kesepakatan harga, dan tersangka memesan 100 rol kabel senilai Rp 107 juta," jelasnya saat konferensi pers Kamis (5/9/2019).

Berita Rekomendasi

Kabel yang dipesan dibagi menjadi dua jenis yakni ukuran 2x2,5 mm dan 3x2,5mm.

Untuk mengelabui korbannya, pelaku memberikan bukti transfer dengan dikirim melalui WhatsApp dan email.

Setelah mengaku sudah transfer, tersangka mendesak barang segera dikirimkan melalui ekspedisi kereta api ke stasiun Kiaracondong, Bandung.

"Saat dicek di bank, ternyata uang tersebut tidak ada di rekening korban. Merasa ditipu, korban lantas melapor ke Polda DIY," jelasnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu tersangka.

Hingga kurang dari sebulan, dua orang tersangka yakni BO dan ES berhasil tertangkap di Bojong, Bandung.

Dalam sindikat ini, kedua tersangka berperan untuk menjual kembali kabel yang mereka terima.

Tony mengatakan majunya teknologi juga diikuti dengan berkembangnya jenis kejahatan.

"Pasti pelaku ini browsing dulu toko atau perusahaan yang akan disasar. Mereka hubungi satu persatu. Kemudian ada korban yang terperdaya. Setelah menipu, ponsel mereka mati, tapi tetap terus kita analisa dan alhamdulilah bisa kita tangkap," terangnya.

"Penipuan online ini sebenarnya bisa dihindari ketika penjual ada aplikasi phone banking yang bisa langsung mengecek apakah ada transaksi masuk," imbuhnya.

Sementara itu, AKBP Yulianto Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY menambahkan pelaku beraksi pada hari jumat, dan jumat sore meminta barang itu untuk segera dikirimkan.

Hal itu dilakukan agar korban yang tidak memiliki mobile banking tidak bisa mengecek ke bank.

Dipilihnya hari Jumat karena bank tutup lebih cepat dari hari biasanya, sehingga tersangka terpaksa mengecek setelah hari Senin.

"Sudah berkali-kali dia melakukan, tapi baru kali ini berhasil," ujarnya.

Kabel yang mereka terima langsung dijual, rata-rata dijual seharga Rp 500 ribu per rolnya.

Dari hasil penjualannya, para tersangka mendapatkan uang senilai Rp 24 juta yang akhirnya dibagi tiga.

Polisi sendiri bisa menyita 11 rol kabel sisa hasil kejahatan dan struk transfer palsu yang digunakan tersangka untuk menipu beserta laptop dan printernya.

"Tersangka ini dia membuat bukti transfer sendiri, yang kemudian dia kirim fotonya melalui WhatsApp dan email," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka ES mengatakan bahwa masing-masing dari mereka mendapat jatah Rp 8 juta.

Uang tersebut sendiri sudah habis untuk kebetuhan sehari-hari dan membayar hutang.

Sementara Bono menggunakan uang itu untuk judi bola.

"Uang sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan judi bola," ucapnya.

Saat ini polisi masih memburu otak sindikat ini yang berperan menghubungi dan mengelabui korban.

Sementara Edi dan Bono dijerat dengan pas 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polda DIY Ringkus Sindikat Penipuan Online dari Bandung dengan Nilai Transaksi Rp 107 Juta, https://jogja.tribunnews.com/2019/09/05/polda-diy-ringkus-sindikat-penipuan-online-dari-bandung-dengan-nilai-transaksi-rp-107-juta?page=all.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas