Kasus Pembacokan Satu Keluarga di Tulungagung, Pelaku Dipastikan Tidak Sakit Jiwa
Unit Reskrimn Polsek Ngantru menggelar rekonstruksi kasus pembacokan satu keluarga di Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, dengan tersangka Juremi
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Unit Reskrimn Polsek Ngantru menggelar rekonstruksi kasus pembacokan satu keluarga di Tulungagung, tepatnya di Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, dengan tersangka Juremi (65).
Tiga korban adalah adik ipar Juremi, Suhanto (69), anak perempuan Suhanto yang bernama Henik Nuryati (42), serta cucu Suhanto yang bernama Legistio (19).
Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo mengatakan, pihaknya sudah melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
"Hasilnya dia baik-baik saja (tidak mengalami gangguan jiwa). Jadi perbuatan itu dilakukan dengan sadar," ungkap Widodo.
Sebelumnya Juremi mengaku dendam kepada Suhanto, karena adiknya selama menjadi istri Suhanto kerap dianiaya.
Namun hasil penyidikan polisi, latar belakang masalah sebenarnya dendam masalah warisan.
Juremi mengaku, sebelumnya Suhanto menjual tanah milik istrinya yang belum dibagi waris.
Tanah itu masih dianggap milik keluarga besar, bukan milik pribadi Suhanto.
Juremi sempat minta bagian dari hasil penjualan itu, namun ditolak oleh Suhanto.
"Karena penolakan itu, tersangka dendam dan merencanakan untuk menyerang korban," sambung Widodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.