Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembangunan Bandara Bali Utara Butuh Lahan 400 Hektare, Kemenhub Tinjau Lokasi Dua Desa di Buleleng

Tim Evaluasi dari Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Febi Oki Wahyudi pertama melakukan peninjauan di Dusun Sanih, Desa Bukti.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pembangunan Bandara Bali Utara Butuh Lahan 400 Hektare, Kemenhub Tinjau Lokasi Dua Desa di Buleleng
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kementerian Perhubungan RI melakukan peninjauan rencana lokasi pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng Kamis (5/9/2019). Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani 

Pada pembangunan tahap kedua ini, pesawat tipe Airbus 330 pun nantinya dapat melintas di landasan tersebut, atau mampu menurunkan penumpang mencapai 13 juta per tahunnya.

Wahyudi menegaskan, pihaknya turun ke lokasi hanya untuk mencocokan hasil Feasibility Study pihak konsorsium, dengan kondisi di lapangan.

Karenanya, pihaknya belum dapat memastikan, apakah gambar lokasi dari pihak konsorisum itu nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk membangun Bandara Bali Utara atau memakai gambar lain.

Kementerian Perhubungan RI melakukan peninjauan rencana lokasi pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng Kamis (5/9/2019). Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kementerian Perhubungan RI melakukan peninjauan rencana lokasi pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng Kamis (5/9/2019). Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

"Kami masih melihat visual di lapangan. Nanti akan kami cocokkan lagi. Belum bisa dipastikan ya. Kalau kajian sudah dievaluasi dan tidak ada masalah, bisa kami terbitkan penlok-nya (penentuan lokasi). Kami hanya mengecek kecocokan data dengan kondisi di lapangannya saja sekarang, belum cek berapa pemukiman yang terdampak," ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan AP, mengatakan hasil evaluasi dari tim ini nantinya akan dilaporkan lagi ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sebagai bahan pertimbangan diterbitkannya penetapan lokasi (penlok) bandara.

Saat disinggung sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan, Gunawan menyatakan pastinya akan dilakukan.

Namun sosialiasi baru dilakukan bila penlok sudah diterbitkan.

Baca: Alami Kondisi Langka, Bola Mata Bocah Asal Bandung Bisa Berubah-ubah Warna dalam Sehari

Berita Rekomendasi

"Kami bekerjasama dengan perangkat daerah seperti kecamatan, desa adat dan desa dinas. Kalau sudah ada penlok tentu perintah kementerian adalah kewajiban daerah untuk memberikan apa yang disebut dengan sosialisasi," ucapnya.

Sebelumnya, pihak konsorsium yang terdiri dari PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura I (Persero) dan Perusahaan Daerah (Perusada) Provinsi Bali melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng di Kantor Bupati Buleleng, Selasa (27/8/2019).

Presiden Direktur PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Lukman Hidayat menjelaskan, pihaknya telah melakukan Feasibility Study untuk menilai kelayakan lokasi yang akan dijadikan tempat berdirinya bandara.

Paparan tentang pembangunan bandara baru di kawasan Buleleng, Bali Utara, Kamis (22/2/2018).
Paparan tentang pembangunan bandara baru di kawasan Buleleng, Bali Utara, Kamis (22/2/2018). (TRIBUNNEWS/APFIA)

"Kami melihat lagi kondisi lapangan karena kami sudah membuat Feasibility Study. Kami ingin memastikan bahwa Feasibility Study yang kami buat itu sudah mengakomodisi dengan kondisi di lapangan sehingga tidak ada yang salah di belakang hari. Sambil tentu proses-proses lain yang perlu kami selesaikan sampai dengan nanti penetapan sebagai pemrakarsa sedang kami lakukan terus," jelasnya.

Baca: Balas Ejekan Bau Pesing Dari Farhat Abbas, Hotman Paris Minta Kesaksian Vanessa Angel, Harum Gak Gue

Lukman Hidayat menyebutkan, mekanisme pembangunan bandara ini hanya dilakukan melalui Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Untuk itu Luman Hidayat mengaku pihaknya siap untuk berinvestasi.

Bila pemerintah kabupaten hendak ikut menanam modal, maka pihak konsorisum bisa menerima.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas