Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulkifli Adam Ditahan Kejati Aceh, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

Saat keluar dari ruang penyidik dan berjalan menuju mobil tahanan, Zulkifli tak henti-hentinya menebar senyum kepada awak media

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Zulkifli Adam Ditahan Kejati Aceh, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan
SERAMBI/BUDI FATRIA
Mantan wali kota Sabang, Zulkifli Adam (tengah), ditahan penyidik Kejati Aceh usai menjalani pemeriksaan di Kejati Aceh, Kamis (5/9/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH -  Zulkifli Adam, mantan wali kota Sabang ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (5/9/2019).

Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah dinas guru di Sabang pada tahun 2012 dengan kerugian negara Rp 796 juta lebih.

Saat keluar dari ruang penyidik dan berjalan menuju mobil tahanan, Zulkifli tak henti-hentinya menebar senyum kepada awak media.

Sebelum masuk ke mobil, Zulkifli menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus itu.

Sebab, menurutnya, lahan tersebut dibebaskan saat ia belum menjadi wali kota Sabang.

Baca: Pengunjung Monas Disuguhi Pegelaran Budaya dari Sabang Sampai Marauke

“Sudah kita buktikan dengan SK bahwa saya dilantik menjadi Wali Kota Sabang tanggal 17 September 2012. Surat penetapan lokasi itu ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota yang kebetulan namanya sama dengan saya yaitu Bapak Zulkifli HS, pada tanggal 1 Juni 2012. Itu artinya, saya belum menjadi wali kota,” katanya.

Setelah memberi keterangan, lalu Zulkifli digiring ke mobil tahanan bersama tersangka lain, Misman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Sabang saat itu.

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh, yang berlokasi di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Usai menahan Zulkifli Adam dan Misman, Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH, menyatakan, kedua tersangka ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Untuk tahap pertama, sebutnya, Zulkifli dan Misman akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dalam pembebasan lahan pembangunan rumah dinas guru di Sabang yang sumber dananya dari APBK Sabang 2012 sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca: Usman Hamid: Aceh Menjadi Contoh Baik Penyelesaian Masalah di Papua

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli keuangan ditemukan kerugian negara Rp 796 juta lebih,” ungkap Munawal.

Untuk diketahui, pada tahun 2012, Dinas Pendidikan Sabang ingin membangun rumah dinas guru di dua lokasi yaitu Cot Damar, Gampong Raya Seunara, Kecamatan Sukakarya dengan luas areal sekitar 9.437 meter persegi, dan Blang Tunong Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, dengan luas tanah sekitar 664 meter persegi.

Kebetulan, lahan di Cot Damar merupakan milik Zulkifli H Adam dan di Blang Tunong milik Siti Aman. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga tanah di Cot Damar Rp 1.700/meter persegi dan di Blang Tunong Rp 5.000/meter persegi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas