Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rayya, Pemeran Pria Video Vina Garut Meninggal, Polisi Mengaku Sulit Cek Kebenaran Pengakuan Ini

Meninggalnya tersangka A alias Rayya dalam kasus video 'Vina Garut' disebut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, akan menyulitkan

Editor: Daryono
zoom-in Rayya, Pemeran Pria Video Vina Garut Meninggal, Polisi Mengaku Sulit Cek Kebenaran Pengakuan Ini
TRIBUN JABAR
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Meninggalnya tersangka A alias Rayya dalam kasus video 'Vina Garut' disebut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, akan menyulitkan proses penyedikan.

Apalagi Rayya merupakan salah satu kunci dalam penyedikan kasus.

Pasalnya Rayya memiliki peran sebagai penghubung antara pelanggan dengan V, pemeran wanita dalam video tersebut.

V merupakan mantan istri Rayya

Rayya yang saat itu ikut bermain dalam video 'Vina Garut' diharapkan bisa membeberkan kasus tersebut agar lebih jelas.

Jenazah Rayya dibawa ke masjid untuk disalatkan, Sabtu (7/9/2019). Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Jenazah Rayya dibawa ke masjid untuk disalatkan, Sabtu (7/9/2019). Tribun Jabar/Firman Wijaksana (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Apalagi ada pengakuan dari Rayya, jika V yang meminta agar fotonya dipajang di akun twitter Rayya.

V juga meminta agar Rayya ikut bermain saat melalukan adegan ranjang tersebut.

BERITA TERKAIT

Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan pernyataan V.

Baca: Fakta Pria Pemeran Video Vina Garut Meninggal Dunia, Memburuk Mulai Juli hingga Keinginan V Melayat

V malah menyebut jika dirinya dipaksa untuk melakukan hubungan dengan tiga pria sekaligus.

V pun mendapat ancaman akan diceraikan jika tak mau mengikuti perintah Rayya.

"Ya tentu saja (agak menyulitkan penyidikan). Tapi tetap akan kita upayakan semaksimal mungkin," kata Maradona.

Pengacara V, Budi Rahadian, menuturkan bahwa masa penahanan kliennya telah diperpanjang.

Masa penahanan V selama 20 hari telah habis pada awal September dan baru diperpanjang.

"Selama 40 hari terhitung dari 4 September masa penahanan diperpanjang lagi. Masih ada proses penyidikan yang dilakukan," ucap Budi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas