Diberi Uang Rp 300 Ribu, Ibu Kandung Restui Anak Diperkosa Ayah Tiri Selama 2 Tahun: Minta Izin Dulu
Karena terus menerus ditolak, JP lantas malah meminta izin kepada istrinya, yang juga ibu kandung korban agar niat bejatnya ini terpenuhi.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM -- Seorang pria asal Jambi berinisial JP (54) nekat merudapaksa anak tirinya selama dua tahun.
Namun, mirisnya ketika JP memperkosa anak tirinya, ibu kandung justru menyetujui dengan imbalan Rp 300 ribu.
JP melakukan perkosaan itu sejak anak tirinya masih berusia 16 tahun di tahun 2017.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Alam Barajo, kasus kedua terjadi di Kecamatan Jelutung.
Pada awalnya, korban terus menerus menolak berhubungan badan dengan sang ayah tiri.
Karena terus menerus ditolak, JP lantas malah meminta izin kepada istrinya, yang juga ibu kandung korban agar niat bejatnya ini terpenuhi.
Pelaku mengiming-imingi bahwa korban yang juga anak dari istrinya ini akan dibayar Rp 300 ribu.
Rayuan pelaku ini pun lantas disetujui ibu kandung korban.
Hal tersebut terungkap dari pengakuan pelaku kepada Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja.
"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban," jelasnya.