Dua Gadis Bawah Umur yang Terlibat Pembunuhan Teman Sendiri Divonis 5 Tahun
Selain hukuman penjara selama 5 tahun, keduanya divonis harus ikut program pelatihan kerja selama 4 bulan di LPKA Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah
Editor: Eko Sutriyanto
Para pelaku terdiri atas Abdul Malik (20), Muhammad Soproi (18), Saiful Anwar (24), NL, dan AI (15).
Korban diketahui dibunuh secara tidak terencana oleh kelima tersangka.
Mereka ada yang sekampung dengan korban, dari Desa Cikura dan Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong.
Pada hari pembunuhan, korban dan pelaku menenggak miras di rumah kosong sehabis jalan-jalan dari sebuah obyek wisata di Tegal.
Baca: Viral Kakek Usia 83 Nikahi Gadis 27 Tahun Tegal, Cerita Pertemuan Pertama Mbah Dirgo & Nuraeni
Saat dalam kondisi mabuk, terjadilah cekcok.
Korban kemudian diperkosa Abdul Malik yang juga menjalin asmara dengannya.
Hubungan intim itu disaksikan langsung empat pelaku lain.
Selanjutnya, aksi pembunuhan dilakukan secara spontan.
Sebuah karung semula difungsikan sebagai alas untuk perbuatan tidak senonoh di rumah kosong.
Dalam kondisi tak terkontrol di bawah pengaruh miras, sang pacar justru mencekik korban karena sudah bertunangan dengan cowok lain.
Langsung dengan spontan karung itu dipakai untuk wadah jasad korban.
Sebelum dimasukkan ke dalam karung, korban terlebih dahulu diikat dengan tali rafia.
Jasadnya diletakkan di sebuah rumah kosong hingga ditemukan empat bulan kemudian. (akhtur gumilang)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS: 2 Pembunuh di Bawah Umur Kasus Mayat dalam Karung Desa Cerih Tegal Divonis 5 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.