Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Antar Beli Es Campur, Penambang Pasir Malah Cabuli Bocah 5 Tahun

Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya membekuk MT (38), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Modus Antar Beli Es Campur, Penambang Pasir Malah Cabuli Bocah 5 Tahun
Samsul Hadi/Surya
MT, digelandang menuju ke ruang pemeriksaan di Satreskrim Polres Blitar Kota, Selasa (10/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya membekuk MT (38), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

MT telah mencabuli bocah perempuan usia lima tahun, ZP, yang masih tetangganya sendiri.

"Pelaku kami tangkap di tempat penambangan pasir di wilayah Nglegok. Pelaku bekerja sebagai penambang pasir," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (10/9/2019).

Heri mengatakan kasus pencabulan bocah itu terjadi pada Senin (2/9/2019).

Pelaku mencabuli korban di rumah paman korban yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Rumah paman korban saat itu dalam kondisi sepi.

Baca: Live Streaming Mola TV Timnas Indonesia vs Thailand di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Malam Ini

Baca: Meski Pernah Berhubungan Badan, Kades BS Yakin Janin yang Dikandung Bibi Bukan Darah Dagingnya

Baca: TNI Siapkan Pesawat Hercules untuk Angkut Mahasiswa Papua yang Pulang Kampung

Baca: 6 Tempat Wisata di Nganjuk, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

"Aksi pelaku dipergoki oleh ibu korban. Saat kepergok, pelaku berusaha memakai celananya," ujar Heri.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Heri, dari hasil visum korban mengalami luka di salah satu bagian tubuhnya.

Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

Dipergoki Ibunda Korban

Sebelumnya, ibu korban, NK (28) melaporkan MT ke Polres Blitar Kota.

Ibu korban memergoki MT telah mencabuli anaknya, NK yang masih berusia lima tahun.

Awalnya, korban bersama teman-temannya bermain di rumah nenek korban.

Lokasi rumah korban dan neneknya tidak jauh, sekitar 100 meter.

Lalu, korban rewel ingin meminta es campur di rumah pamannya, K.

Lokasi rumah K juga tidak jauh dari rumah nenek korban.

Korban diantar terlapor mengambil es campur di rumah K.

Kebetulan saat itu, terlapor sedang berada di rumah nenek korban.

Ibu korban curiga karena anaknya lama tidak kembali membeli es campur di rumah K.

Kemudian, ibu korban menyusul anaknya ke rumah K.

Sesampai di rumah K, kondisi rumah sepi.

Pintu rumah dalam posisi tertutup.

Ibu korban langsung membuka pintu rumah itu.

Begitu masuk, ibu korban melihat anaknya dalam posisi berbaring bersama dengan terlapor.

Ibu korban juga melihat terlapor panik berusaha memakai celananya. (Samsul Hadi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Tangkap Penambang Pasir yang Berbuat Asusila pada Bocah 5 Tahun di Kota Blitar

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas