Cinta di Tolak, Seorang Pria Tusuk Gadis yang Dicintainya
Seorang pria menusuk gadis pujaan hatinya lantaran cintanya ditolak. Simak berita selengkapnya di sini!
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Ari mengatakan, Ravindra diancam pasal 351 KUHP Jo pasal 80 no.17 UU Tahun 2016 dengan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
"Terkena pasal perlindungan anak, karena korban masih dibawah umur ya," ujarnya.
Awal Perkenalan
RG mengenal ZPD pada tahun 2018 lalu dari temannya yang juga teman SMP korban.
Setelah berkenalan, RG dan korban kemudia berteman dan saling bertukan pesan melalui vitur pesan langsung (DM) Instagram.
Dikutip dari Kompas.com, RG juga sempat bertemu dan mengobrol dengan korban di suatu tempat.
"Terus tiga hari saya dm (direct message) dia, tapi dia ga ngerespons, terus tiba-tiba dia ngeblok saya," kata RG.
Baca: Motif di Balik Tersebarnya Video Mesum Warga Sumedang Terungkap, Pelakunya Pemeran Pria
Baca: Dulu saling bunuh, kini suku-suku asli Brasil bersatu demi selamatkan hutan Amazon
Lantas RG merasa bingung dan berupaya untuk menghubungi korban melalui temannya dengan harapan meminta kejelasan terkait hal tersebut.
Di waktu yang berbeda, RG mengetahui keberadaan korban melalui postingan temannya.
RG lalu mendatangi lokasi keberadaan korban, namun respon korban tak sesuai dengan harapan pelaku.
Kemudian RG menyatakan perasaan cinta kepada korban, sayangnya korban menolak cinta dari pelaku.
Hal tersebut pun membuat RG menjadi kecewa.
RG juga menuturkan bahwa sebelum penusukan, korban dinilainya telah mencemarkan nama baiknya di media sosial.
"Setelah itu dia melakukan pencemaran nama baik lewat instagram dia bilang 'akun instagram ini (pelaku) terus nge-follow, mukanya jelek dan serem'," katanya.