Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Kecelakaan Bus Mira vs Innova Sempat Buron, Ada 50 Pil Koplo di Kos, Pakai Sebelum Insiden

Korban selamat dalam kecelakaan Bus Mira vs Innova, Tohir, sempat jadi buron. Ditemukan ada 50 pil koplo di kos. Tohir mengaku pakai sebelum insiden.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Korban Kecelakaan Bus Mira vs Innova Sempat Buron, Ada 50 Pil Koplo di Kos, Pakai Sebelum Insiden
SURYA.CO.ID / Ahmad Amru Muis dan Istimewa
Korban selamat dalam kecelakaan Bus Mira vs Innova, Tohir, sempat jadi buron. Ditemukan ada 50 pil koplo di kos. Tohir mengaku pakai sebelum insiden. 

TRIBUNNEWS.COM - Korban selamat dalam kecelakaan Bus Mira vs Innova di Nganjuk, Tohir, sempat menjadi buron polisi terkait narkoba.

Polisi menemukan adanya 152 pil koplo di kost korban kecelakaan.

Dari pengakuan Tohir, ia sempat pakai malam sebelum insiden tersebut.

Kecelakaan maut melibatkan mobil Toyota Innova bernomor polisi AE 567 SC dengan Bus Mira bernomor polisi S 7190 US masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Nganjuk - Madiun, Desa Selorejo, Kecamatan Bagor, Nganjuk, Senin (9/9/2019).

Baca: Kecelakaan Bus Mira vs Innova: Korban Selamat Ternyata Pernah 9 Bulan Dipenjara, Bebas 17 Agustus

Baca: Kecelakaan Innova Vs Bus di Nganjuk, Korban Selamat Diduga Pengedar Narkoba yang Diburu Polisi

Tohir Rohjana (22) warga Desa Subokastowo, Kecamatan Tambak Bayan, Kabupaten Ponorogo menjadi korban selamat dalam kecelakaan tersebut.

Sementara tiga temannya yang berada dalam satu mobil menjadi korban tewas.

Berita Rekomendasi

Tohir dilaporkan hanya mengalami luka ringan dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk.

Ia lalu diciduk Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo.

Pria 22 tahun tersebut ternyata menjadi buron pihak kepolisian.

Tohir menjadi buron polisi terkait pengedaran obat Trideksifenidil HCL atau pil Double L sejak seminggu lalu.

Keterlibatan Tohir diendus pihak kepolsian setelah penangkapan seorang pengguna.

"Seminggu yang lalu, kami mengamankan seorang pengguna. Dari tangan pertama ini kami mengamankan 152 butir pil double L. Dari hasil pengembangan mengarah ke Tohir," kata Kasatres Narkoba Polres Ponorogo Iptu Eko Murbiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019) sore, dikutip dari Surya.co.id.

Polisi lalu menggeledah kamar kos Tohir dan ditemukan 50 butir pil koplo.

Namun, Tohir berhasil kabur dari pengejaran pihak kepolisian.

Setelah insiden kecelakaan, polisi lalu menciduk Tohir.

Tohir juga mengakui sebagai pemilik barang.

"Berdasarkan barang bukti permulaan cukup, kami periksa yang bersangkutan dan mengakui sebagai pemilik barang tersebut. Kami juga menggeledah tempat kostnya dan kami temukan sekitar 50 butir pil double L," tambahnya.

Saat diperiksa polisi, Tohir memberikan pengakuan bahwa ia sempat mengonsumsi pil koplo tersebut sehari sebelum insiden kecelakaan, yakni pada Minggu (8/9/2019).

Sementara untuk tiga orang lain yang tewas tidak diketahui.

"Mengonsumsi, keterangan dari dia. Malam sebelum kecelakaan. Tapi jalau tiga teman yang lainya kami tidak tahu," katanya.

Tohir terjerat Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tohir baru keluar penjara 

Tohir dilaporkan mengalami luka ringan dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk.

Tak disangka, ia kemudian langsung dijemput oleh Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo.

Baca: Viral Kecelakaan Bus Mira Nganjuk-Madiun, Korban Selamat Buronan Narkoba, Sudah Ditahan Polisi

Baca: TERKINI Kecelakaan Maut Toyota Innova vs Bus Mira di Jalan Nganjuk-Madiun, Korban Selamat Eks Napi

Tohir Rohjana lalu digelandang ke Polres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Kami jemput yang bersangkutan karena lukanya ringan dan bisa menjalani pemeriksaan," kata Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo Iptu Eko Murbiyanto, Selasa (10/9/2019), dikutip dari Surya.co.id.

Penjemputan Tohir ini bukan tanpa alasan.

Tohir ternyata merupakan buron kasus narkoba sejak sepekan lalu.

Seperti tak kapok, Tohir ternyata pernah mendekam di penjara sebelumnya.

Ia bahkan baru keluar penjara pada 17 Agustus lalu.

Kasusnya bahkan sama, yakni pengedar pil double L.

Korban selamat kecelakaan maut ini dihukum selama sembilan bulan penjara.

Bebasnya dari jeruji besi karena ia mendapat remisi.

 Mobil Toyota Innova yang ditumpangi oleh empat anak muda mengalami kerusakan yang cukup parah.

Tiga penumpang mobil Toyota Innova yakni Vico Abdillah (22), Amalia Hatesin Maugraheni (17), dan Panji (21) menjadi korban tewas.

Polisi juga menjelaskan dugaan penyebab dalam kecelaan maut tersebut.

Kecelakaan tersebut diduga akibat adanya human eror.

Pengemudi mobil Toyota Innova diduga kurang berkomsentrasi dan memperhatikan situasi saat berpindah jalur.

(Tribunnews.com/Miftah, Surya.co.id/Akira Tandika Paramitaningtyas, Alif Nur Fitri Pratiwi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas