Viral Video Mesum Sumedang, Pemeran Sekaligus Penyebarnya Ditangkap, Motifnya Karena Sakit Hati
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari penginapan di Sumedang, sebagai tempat keduanya merekam video mesum
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM - AIS (34), terduga pemeran sekaligus penyebar video mesum di rumahnya di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap jajaran Polres Sumedang pada Selasa (10/9/2019) malam.
Pelaku ditangkap, setelah sebelumnya menyebarkan dua video mesum berdurasi 39 detik dan 3,10 menit.
Baca: Terungkap, Video Mesum Sumedang Dibuat Setelah 6 Bulan Selingkuh, Dibuat Sejak Agustus
Video ini kemudian viral di media sosial dan tersebar melalui pesan WhatsApp, Senin (9/9/2019).
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, selain menangkap AIS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya ponsel yang digunakan untuk merekam adegan ranjang dengan pasangan selingkuhannya ini.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari penginapan di Sumedang, sebagai tempat keduanya merekam video mesum.
Adegan ranjang tersebut direkam atas kesepakatan pelaku dengan pemeran wanita, yaitu YS (34).
AIS dan YS masing-masing telah memiliki keluarga dan menjalin hubungan gelap ini sejak April 2019.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kertajati, Majalengka. Kami amankan juga ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam adegan ranjang. Di ponsel itu pula ia menyebarkan video tersebut," ujar Hartoyo saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9/2019) siang.
Hartoyo menuturkan, motif pelaku dengan sengaja menyebarkan video adegan ranjang dengan pasangan selingkuhnya karena sakit hati.
Sebelumnya, pelaku telah mengutarakan niatnya untuk mengajak menikah YS.
Namun, YS menolak hingga akhirnya pelaku menyebarkan video tersebut.
"Motifnya sakit hati," tuturnya.
Selain mengamankan tersangka AIS, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi.
Di antaranya penerima video mesum pertama.
"Termasuk nanti penerima video dari tersangka ini akan kami periksa," sebutnya.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancamannya hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, saat jumpa pers, AIS mengaku kesal hingga menyebarkan video mesum tersebut karena YS menolak untuk dijadikan istri keduanya.
Baca: Pelajar SMA di Malang Tusuk Terduga Begal yang Ingin Perkosa Pacarnya, Begini Kronologinya
AIS menuturkan, YS juga tidak terbuka karena sebelumnya YS mengaku sudah tidak bersuami alias janda.
"Pas mau diajak nikah dia nolak, ya sudah saya sebar videonya. Pertama dikirim ke bibinya," katanya.
Penulis: Kontributor Sumedang, Aam Aminullah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemeran Pria Video Mesum di Sumedang Ditangkap