Agen Toto Gelap Terancam Hukum Jinayat yakni Cambuk 30 kali Atau Denda Emas 300 Gram
Setelah diperiksa terdapat banyak nomor-nomor togel serta digeledah ditemuan uang di jok sepeda motor pelaku dan sejumlah barang bukti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pria inisial J (53) warga Desa Peunia, kecamatan setempat dalam kasus judi toto gelap (togel).
Ia dibekuk jajaran Polsek Kaway XVI, Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kabag Ops, Kompol Masril didampingi Kapolsek Kaway XVI, Ipda Yudha Prasatya di Mapolres setempat, Kamis (12/9/2019).
Kabag Ops yang juga didampingi Kanit Reskrim, Bripka Limocty Resdianto menjelaskan, pria J ditangkap pada sebuah warung di kawasan Keude Aron dari kecurigaan petugas karena pelaku membuang handpone (HP) ke semak-semak pada 10 September.
Dikatakannya, setelah diperiksa terdapat banyak nomor-nomor togel serta digeledah ditemuan uang di jok sepmor pelaku dan sejumlah barang bukti kasus togel.
Baca: Misteri Tanah Tak Bertuan di Purbalingga, Jadi Tempat Ziarah Pelanggan Togel
Menurutnya, pelaku dibawa ke Polsek dan diusut serta disita uang dari togel Rp 2,07 juta dari judi togel tersebut.
"Sejauh ini masih diselidiki serta mengungkap jaringannya," katanya.
Kabag Ops mengatakan, J yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 30 kali atau denda emas 300 gram atau penjara 30 bulan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi di Aceh Barat Bekuk Agen Togel, Tersangka Terancam Cambuk 30 Kali