Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan Kapendam IV/Diponegoro soal Video Aparat TNI Bentrok dengan Warga di Kebumen

Ia menjelaskan pada saat yang sama datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Penjelasan Kapendam IV/Diponegoro soal Video Aparat TNI Bentrok dengan Warga di Kebumen
twitter Gusdurian Semarang
tangkap layar video bentrok pria berseragam TNI dengan warga di Kebumen, Jawa Tengah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto membenarkan anggota TNI gabungan dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP yang sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD terpaksa bertindak represif terhadap aksi demo yang dilakukan ratusan warga yang menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad pada Rabu (11/9/2019).

Susanto mengatakan kejadian itu bermula dari adanya pekerjaan proyek pemagaran tahap III  areal Lapbak Dislitbangad di  Desa Brencong, Kecamatan Buluspesantren Kabupaten  Kebumen.

Ia menjelaskan pada saat yang sama datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah.

Baca: Video Bentrok Aparat TNI dengan Petani di Kebumen Viral, Ini Penjelasan Kodam IV/Diponegoro

Ia mengatakan, kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak.

Ia juga mengatakan masyarakat masih tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034. Jadi bukan milik warga," kata Susanto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (11/9/2019).

Ia mengatakan, adanya pengusiran warga yang dilakukan oleh aparat dengan tindakan keras di lapangan karena masyarakat tidak mau meninggalkan area tersebut dengan cara baik-baik (persuasif).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, saat itu masyarakat sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkhis, maka terjadilah tindakan represif agar warga dapt meninggalkan lokasi.

"Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional," kata Susanto.

Susanto juga menegaskan, tindakan yang dilakuan Kodam IV/Diponegoro tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi dan mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

Saat ini menurutnya, pekerjaan pemagaran tersebut untuk sementara dihentikan, tetapi ia minta masyarakat juga menghentikan aktivitasnya di sekitar areal Lapbak. 

Ia mengatakan, apabila masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, maka dipersilakan menuntut jalur hukum di pengadilan.


"Mengenai adanya korban yang terjadi baik di pihak aparat maupun masyarakat, sampai saat ini masih dilakukan cross check oleh petugas kami dilapangan," kata Susanto.

Diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan bentrok warga dengan aparat TNI viral di media sosial. 

Baca: Viral Video Aparat TNI Bentrok dengan Warga di Kebumen, Ganjar Pranowo Beri Respons

Baca: Pengakuan Tohir: Kecelakaan Innova vs Bus Mira Tadinya Hanya Untuk Candaan Saja, Tapi Jadi Kenyataan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas