Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka. Polres Malang Tak Menahan Siswa Pembunuh Begal yang Akan Memperkosa Pacarnya

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Tersangka. Polres Malang Tak Menahan Siswa Pembunuh Begal yang Akan Memperkosa Pacarnya
MIRROR
Tak Terima Pacar Dipaksa Bercinta, Anak SMA di Gondanglegi Malang Tusuk Komplotan Begal Hingga Tewas 

TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN - Polres Malang pastikan tidak menahan ZA warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (11/9/2019).

Remaja berusia 17 tahun itu sempat ditangkap Polres Malang, Senin (10/9/2019) kemarin.

Diduga ZA merupakan dalang di balik tewasnya seorang pria di sebuah ladang tebu.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.

“Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan​ Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.

Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,” ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.

Berita Rekomendasi

"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.

Baca: Setelah Bunuh Nisa, Ayub Lampiaskan Nafsunya Atas Korban, Ini Faktanya

Baca: 7 Fakta Pembunuhan Wanita Pemilik Cafe Penjara: Lampiaskan Nafsu Setelah Lucuti Harta Korban

Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam.

Motifnya adalah pembelaan diri.

Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.

Satreskrim Polres Malang: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). 


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Remaja Pembunuh Begal di Ladang Tebu Gondanglegi, Tersangka Tak Ditahan Polisi, https://jatim.tribunnews.com/2019/09/11/kasus-remaja-pembunuh-begal-di-ladang-tebu-gondanglegi-tersangka-tak-ditahan-polisi?page=all.
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Anugrah Fitra Nurani
Satreskrim Polres Malang: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Remaja Pembunuh Begal di Ladang Tebu Gondanglegi, Tersangka Tak Ditahan Polisi, https://jatim.tribunnews.com/2019/09/11/kasus-remaja-pembunuh-begal-di-ladang-tebu-gondanglegi-tersangka-tak-ditahan-polisi?page=all. Penulis: Erwin Wicaksono Editor: Anugrah Fitra Nurani (istimewa)

“Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak.

Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan,” urainya," jelas Ujung.

Berdasarkan cerita kronologis tersangka ZA, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas