Jadi Tersangka. Polres Malang Tak Menahan Siswa Pembunuh Begal yang Akan Memperkosa Pacarnya
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN - Polres Malang pastikan tidak menahan ZA warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (11/9/2019).
Remaja berusia 17 tahun itu sempat ditangkap Polres Malang, Senin (10/9/2019) kemarin.
Diduga ZA merupakan dalang di balik tewasnya seorang pria di sebuah ladang tebu.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.
“Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.
Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,” ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.
"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.
Baca: Setelah Bunuh Nisa, Ayub Lampiaskan Nafsunya Atas Korban, Ini Faktanya
Baca: 7 Fakta Pembunuhan Wanita Pemilik Cafe Penjara: Lampiaskan Nafsu Setelah Lucuti Harta Korban
Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam.
Motifnya adalah pembelaan diri.
Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.
“Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak.
Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan,” urainya," jelas Ujung.
Berdasarkan cerita kronologis tersangka ZA, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan.