Kebakaran di Gunung Merbabu Meluas ke Puncak karena Angin, Begini Kronologinya
Hingga Kamis (12/9/2019) malam, kebakaran di Gunung Merbabu Magelang, Jawa Tengah semakin meluas. Ini kronologinya.
Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang, Edy Susanto, mengatakan, kejadian kebakaran terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Titik api terlihat di dua titik, di Dusun Babadan, Desa Gondangsari dan Dusun Kesingan, Desa Kenalan, Kecamatan Pakis.
"Kejadian terjadi sekitar pukul 14.00, titik api terpantau di dua lokasi. Petugas langsung menuju titik api dan melakukan pemadaman," ujar Edy, Selasa (10/9/2019).
Lanjut Edy, petugas gabungan dari Taman Nasional Gunung Merbabu, Masyarakat Peduli Api (MPA), siswa PKL, relawan dan warga setempat pun langsung diterjunkan menuju titik api dan melakukan pemadaman secara manual.
Petugas gabungan pun melakukan pemadaman secara manual dengan memutus / menyekat titik-titik api agar tidak merambat dan meluas.
"Petugas gabungan langsung melakukan pemadaman. Luas areal yang terbakar ada 2 hektar dan 500 meter persegi," tuturnya.
Api membakar lahan seluas 500 meter persegi di Dusun Babadan, Desa Gondangsari, Kecamatan Pakis, dan dua hektar lahan di Dusun Kesingan, Desa Kenalan, Kecamatan Pakis.
Petugas pun masih melakukan pemantauan jika terdapat potensi kebakaran kembali terjadi.
Lanjut Edi, pihaknya pun menghimbau kepada warga yang ada di sekitar lereng Gunung Merbabu, untuk tidak membakar sampah dedauan, ranting-ranting kering, atau bahan yang mudah terbakar karena dapat memicu kebakaran.
"Kami himbau masyarakat untuk hati-hati karena rumput kering dan mudah terbakar, bisa memicu kebakaran yang dapat membahayakan," ujarnya.
Jalur Pendakian Ditutup
Jalur Pendakian Gunung Merbabu ditutup sementara mulai Kamis (12/9/2019) ini.
Penjaga Bascamp Merbabu via Boyolali Gito saat dihubungi TribunSolo.com membenarkan ada kebakaran di Gunung Merbabu tersebut.
Kebakaran ini ada dari jalur Magelang bukan Boyolali sehingga akhirnya ada edaran untuk menutup jalur pendakian sementara.