Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi Cantik Ini Jadi Kurir Sabu Internasional, Ini Komentar Nitizen, Banyak yang Menyayangkan

Perawakan kecil, tubuh langsing, rambut digerai dengan wajah cantik, sekilas tidak ada yang aneh padanya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mahasiswi Cantik Ini Jadi Kurir Sabu Internasional, Ini Komentar Nitizen, Banyak yang Menyayangkan
Instagram/ @makassar_iinfo
mahasiswi cantik asal Makassar Sulawesi Selatan jadi kurir sabu 

TRIBUNNEWS.COM - Perawakan kecil, tubuh langsing, rambut digerai dengan wajah cantik, sekilas tidak ada yang aneh padanya.

Namun, siapa sangka, seorang mahasiswi cantik ini ternyata adalah seorang kurir sabu.

Bukan main, ia telah menjadi kurir sabu internasional.

Kiriman sabu itu kemudian ia kirimkan ke Parepare, Sulawesi Selatan.

Diketahui perempuan muda ini merukapkan mahasiswi semester 7.

Mahasiswi cantik ini berinisial ES.

ES seorang mahasiswi dari perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dikutip dari akun instagram @makassar_iinfo, Emi berhasil diringkus oleh Sat Reskoba Polres Nunukan di Nunukan Kalimantan Utara.

ES Mahasiswi Kurir Sabu berhasil diringkus oleh Sat Reskoba Polres Nunukan di Nunukan Kalimantan Utara (Instagram/ @makassar_iinfo)
ES Mahasiswi Kurir Sabu berhasil diringkus oleh Sat Reskoba Polres Nunukan di Nunukan Kalimantan Utara (Instagram/ @makassar_iinfo) (Instagram/ @makassar_iinfo)

Dalam siaran pers, Rabu (11/9/2019), Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, menyatakan ES bisa terancam hukuman pidanan berat.

BERITA REKOMENDASI

“Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidak perduli kalau dia hanya kurir."

"Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegas Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro.

Menurut Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, mahasiswi cantik asal Makassar Sulawesi Selatan kurir sabu ini bisa terancam jeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.

Baca: Jadi Kurir Sabu, Janda Cantik Sidoarjo Diamankan

Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.

Teguh Triwantoro memaparkan kronologi penangkapan ES.

Terendus, ES menyelundupkan Sabu 20 kilogram yang tiba dari Tawau, Malaysia.

Barang bukti sabu-sabu diselundupkan ES mahasiswi cantik kurir sabu
Barang bukti sabu-sabu diselundupkan ES mahasiswi cantik kurir sabu (Instagram/ @makassar_iinfo)

Saat tiba di Nunukan Kalimantan Utara ES akan membawanya ke Parepare.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas