Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pembunuh Bayi akan Jalani Pemeriksaan oleh Psikiater Selama 14 Hari

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 4 saksi terkait kasus pembunuhan bayi berumur tiga bulan tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tersangka Pembunuh Bayi akan Jalani Pemeriksaan oleh Psikiater Selama 14 Hari
Wartakota
Ilustrasi mayat bayi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi masih memeriksa tersangka FM (29), Ibu yang tega menghabisi bayi yang baru berumur tiga bulan di rumah mertuanya di Jalan Delta, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Minggu (1/9/2019).

FM akan menjalani pemeriksaan oleh psikiater agar polisi mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

"Tersangka rencananya akan akan diperiksa oleh dokter psikiater selama dua pekan lebih. Perkiraan 14 hari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP M Rifai melalui pesan singkat, Kamis (12/9/2019).

Baca: Wall Street English Indonesia Hadir di Kota Bandung

Baca: KBRI Beri Pendampingan Hukum untuk WNI PRT yang Terancam Hukuman Mati karena Bunuh Bayinya

Baca: Mayat Bayi Hasil Aborsi Ditemukan dalam Kaleng di Belakang Tempat Karaoke, Polisi Periksa Pramuria

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 4 saksi terkait kasus pembunuhan bayi berumur tiga bulan tersebut.

Namun, polisi cukup kesulitan meminta keterangan pelaku, mengingat kondisinya yang masih dalam keadaan depresi.

Menjaga kondisi tersangka, polisi pun meminta keluarga untuk sering membesuknya.

Baca: Persib Bandung Waspadai Transisi Cepat PS Tira-Persikabo di Liga 1 2019

Untuk melihat kasus ini secara jelas, polisi tak hanya memeriksa kejiwaan pelaku, tapi juga memeriksa kemungkinan penyebab lainnya.

BERITA REKOMENDASI

Dari hasil olah TKP, polisi juga menyita sebilah pisau dapur yang diduga sebagai alat untuk membunuh bayi. (Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ibu yang Bunuh Bayinya di Bandung Diperiksa Psikiater 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas