Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Transaksi Keuangan Tidak Masuk Akal dari Rekening Veronica Koman

Dari 6 rekening milik Veronica Koman, penyidik kepolisian menemukan transaksi keuangan yang dinilai tidak masuk akal.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Temukan Transaksi Keuangan Tidak Masuk Akal dari Rekening Veronica Koman
TRIBUNJATIM.COM
Veronica Koman (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian kembali menemukan 6 rekening atas nama Veronica Koman.

Dari 6 rekening tersebut, penyidik kepolisian menemukan transaksi keuangan yang dinilai tidak masuk akal.

"Ada satu transaksi keuangan yang nilainya sangat besar dan tidak masuk akal untuk seorang mahasiswa," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).

Sayangnya Luki tidak menjelaskan detil berapa nilai transaksi keuangan yang disebut tidak masuk akal tersebut.

Baca: Video Mesum Sumedang, Pelaku Penyebaran Video adalah Pemeran Pria, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Luki hanya menyebut uang tersebut berasal dari dalam negeri dan sempat ditarik atau dicairkan di sejumlah tempat di dalam negeri diantaranya di Surabaya dan Papua.

"Dari dalam negeri. Pernah dicairkan di Surabaya dan Papua," ujar Luki.

Sejak ditetapkan tersangka, penyidik mendeteksi dan mempelajari transaksi keuangan Veronica Koman.

Berita Rekomendasi

Awalnya polisi menemukan 2 rekening di dalam dan luar negeri.

Baca: Mabes Polri akan Bahas Siapa Pengganti Firli Sebagai Kapolda Sumatera Selatan

Dari situ, polisi mengetahui jika Veronica Koman adalah mahasiswa penerima beasiswa pascasarjana di salah satu perguruan tinggi di Indonesia jurusan hukum.

Namun menurut polisi, Veronica Koman tidak pernah melaporkan aktivitas studinya layaknya mahasiswa penerima beasiswa pada umumnya.

Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Baca: Lolos ke DPR, Johan Budi Sapto Pribowo Pamit dari Istana

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Dua kali surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dilayangkan kepolisian kepada Veronica Koman tidak diindahkan.

Namun, polisi menunggunya hingga 5 hari ke depan, jika tetap tidak menghadiri pemeriksaan, polisi akan memasukkannya dalam DPO.

Terdeteksi di Australia

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menyebutkan, tersangka Veronica Koman diduga berada di Australia.

Ronny menuturkan, Imigrasi Indonesia memiliki kerja sama dengan Australian Border Force untuk langkah tindak lanjut.

"Tentu sesuai dengan rapat kerja sama, Imigrasi Indonesia juga memiliki kerja sama dengan Australian Border Force. Saya kira ini bisa kita koordinasikan lebih lanjut untuk memudahkan pemulangan VKL ke Indonesia sesuai permintaan Polri," kata Ronny dalam wawancara dengan KompasTV, Senin (9/9/2019).

Namun, untuk memastikan keberadaan Veronica, pihaknya akan berkoordinasi dengan perwakilan imigrasi Indonesia di negara tersebut.

"Itu juga bisa kita koordinasikan melalui Atase Imigrasi Indonesia di Sydney, kita juga mengetahui lebih lanjut apakah yang bersangkutan masih berada di Australia atau tidak," tutur dia.

Baca: Buru Veronica Koman, Polda Jatim Surati Divhubinter Polri

Baca: Latar Belakang Veronica Koman Didalami, Polisi Dekati Pihak Keluarga hingga Keterangan Polda Jatim

Ia juga mengatakan, pihaknya telah menerima surat pencegahan dan pencabutan paspor Veronica Koman, pada Senin kemarin.

Saat ini, kata Ronny, pihaknya fokus dalam proses memulangkan Veronica ke Indonesia.

Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang.

Antara lain, terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Polisi menyebut saat ini Veronica berada di luar negeri bersama suaminya. Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim polisi di dua alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Menurut aparat kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokasi. Salah satunya pada 18 Agustus 2019, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Ada juga unggahan yang kalimatnya "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Kemudian, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Dirjen imigrasi kementerian hukum dan HAM Roni Sompi menyatakan ditjen imigrasi telah menerima permintaan pencabutan izin paspor tersangka penyebar provokasi kerusuhan Papua Veronica Koman oleh Polda Jawa Timur.

Selanjutnya, seperti dikutip dari artikel Kompas.com  berjudul "Veronica Koman Terdeteksi Berada di Australia" , Ditjen Imigrasi telah menunjuk petugas imigrasi yang berada di negara tempat Veronica Koman berada untuk mengimbau Veronica menyerahkan paspor serta pulang ke tanah air.

Roni Sompi menambahkan pencabutan paspor bukan berati pencabutan kewarganegaraan.

Roni menambahkan, data keberadaan terakhir Veronica Koman di luar negeri adalah di Australia.

Tersangka provokasi

Diberitakan sebelumnya, tersangka provokasi insiden kericuhan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman, terdeteksi masih di luar negeri.

Veronica sedang menempuh kuliah S2 yang merupakan beasiswa dari pemerintah.

Tetapi, polisi menyebut Veronica Koman tak pernah melapor soal penggunaan dana beasiswa.

Polda Jatim terus memburu keberadaan Veronica Koman.

Baca: TERBARU Veronica Koman Terus Diburu, Akun Sosmed hingga Nomor Rekening Diblokir, Bisa Masuk DPO?

Baca: Veronica Koman Bakal Masuk DPO Jika Tak Juga Muncul Hingga Pekan Depan

Surat panggilan pemeriksaan Veronica Koman telah dilayangkan ke dua alamat yakni Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Rencananya, apabila Veronica Koman tak memenuhi panggilan, ia akan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hingga saat ini pihak kepolisian masih berusaha berkomunikasi dengan keluarga Veronica Koman agar membujuk pengacara tersebut untuk pulang.

"Tim kami masih melakukan pendekatan dengan keluarga tersangka, agar yang bersangkutan kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke polisi," kata Luki, Sabtu (7/8/2019) dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, polisi telah mengantongi keberadaan Veronica Koman.

Veronica Koman terdeteksi berada di luar negeri untuk menempuh kuliah S2.

Selain menempuh pendidikan, Veronica Koman juga dikabarkan aktif dalam kegiatan LSM.

Namun, polisi enggan menyebut secara spesifik dimana keberadaan Veronica Koman.

Biodata Veronica Koman yang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua, Pernah Demo Jokowi Soal Ahok
Biodata Veronica Koman yang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua, Pernah Demo Jokowi Soal Ahok (TRIBUNJATIM.COM)

"Yang jelas negara tetangga dan sangat dekat juga dan banyak melakukan kegiatan kegiatan LSM," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat ditemui awakmedia di Lobby Gedung Tri Brata Polda Jatim, Sabtu (7/9/2019), dikutip dari Tribun Jatim.

Menurut Luki, Veronica Koman saat ini tengah menempuh pendidikan S2 Magister Hukum lewat beasiswa dari pemerintah.

Namun, sejak 2017, ia tak pernah melaporkan penggunaan dana beasiswa yang diterima.

"Sejak 2017 ternyata tidak pernah aktif atau tidak pernah laporan sebagaimana seorang mahasiswa yang mendapat bantuan Ini," kata Luki.

Veronica Koman tinggal bersama suaminya yang merupakan WNA.

Selain Veronica, suami veronica disebut juga aktif dalam kegiatan LSM.

Baca: Polri Mendeteksi Kelompok ISIS Berusaha Mengambil Kesempatan dari Rangkaian Kerusuhan di Papua

Baca: Jokowi Diminta Berkantor di Papua, Ngabalin: Nggak Usah Ngajarin, Presiden Sudah Ngerti lah

Luki menambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.

"Dan suaminya juga pegiat LSM sangat aktif dan saat ini Kami selalu bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri karena kami akan melibatkan terus," katanya.

Polisi sebelumnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka terkait dugaan provokasi saat pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, pada Rabu (4/9/2019).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengunggah cuitan bernada provokatif.

Unggahan Vernocia Koman juga dianggap menyulut terjadinya kerusuhan.

Veronica Koman mengunggah soal rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.

Polisi juga berupaya melakukan pemblokiran terhadap akun sosmed, paspor, hingga nomor rekening pribadi Veronica Koman.

"Kami sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," katanya.

Polisi juga berhasil melacak nomor rekening pribadi korban Veronica Koman baik di dalam maupun luar negeri. (Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim/Luhur Pambudi,  Kompas.com/Achmad Faizal)

Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Jatim: Ada Transaksi Keuangan Veronica Koman yang Tidak Masuk Akal" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas