Polisi Temukan Transaksi Keuangan Tidak Masuk Akal dari Rekening Veronica Koman
Dari 6 rekening milik Veronica Koman, penyidik kepolisian menemukan transaksi keuangan yang dinilai tidak masuk akal.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian kembali menemukan 6 rekening atas nama Veronica Koman.
Dari 6 rekening tersebut, penyidik kepolisian menemukan transaksi keuangan yang dinilai tidak masuk akal.
"Ada satu transaksi keuangan yang nilainya sangat besar dan tidak masuk akal untuk seorang mahasiswa," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).
Sayangnya Luki tidak menjelaskan detil berapa nilai transaksi keuangan yang disebut tidak masuk akal tersebut.
Baca: Video Mesum Sumedang, Pelaku Penyebaran Video adalah Pemeran Pria, Kini Terancam 6 Tahun Penjara
Luki hanya menyebut uang tersebut berasal dari dalam negeri dan sempat ditarik atau dicairkan di sejumlah tempat di dalam negeri diantaranya di Surabaya dan Papua.
"Dari dalam negeri. Pernah dicairkan di Surabaya dan Papua," ujar Luki.
Sejak ditetapkan tersangka, penyidik mendeteksi dan mempelajari transaksi keuangan Veronica Koman.
Awalnya polisi menemukan 2 rekening di dalam dan luar negeri.
Baca: Mabes Polri akan Bahas Siapa Pengganti Firli Sebagai Kapolda Sumatera Selatan
Dari situ, polisi mengetahui jika Veronica Koman adalah mahasiswa penerima beasiswa pascasarjana di salah satu perguruan tinggi di Indonesia jurusan hukum.
Namun menurut polisi, Veronica Koman tidak pernah melaporkan aktivitas studinya layaknya mahasiswa penerima beasiswa pada umumnya.
Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Baca: Lolos ke DPR, Johan Budi Sapto Pribowo Pamit dari Istana
Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Dua kali surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dilayangkan kepolisian kepada Veronica Koman tidak diindahkan.