Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Transaksi Keuangan Tidak Masuk Akal dari Rekening Veronica Koman

Dari 6 rekening milik Veronica Koman, penyidik kepolisian menemukan transaksi keuangan yang dinilai tidak masuk akal.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Temukan Transaksi Keuangan Tidak Masuk Akal dari Rekening Veronica Koman
TRIBUNJATIM.COM
Veronica Koman (kanan). 

Ada juga unggahan yang kalimatnya "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Kemudian, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Dirjen imigrasi kementerian hukum dan HAM Roni Sompi menyatakan ditjen imigrasi telah menerima permintaan pencabutan izin paspor tersangka penyebar provokasi kerusuhan Papua Veronica Koman oleh Polda Jawa Timur.

Selanjutnya, seperti dikutip dari artikel Kompas.com  berjudul "Veronica Koman Terdeteksi Berada di Australia" , Ditjen Imigrasi telah menunjuk petugas imigrasi yang berada di negara tempat Veronica Koman berada untuk mengimbau Veronica menyerahkan paspor serta pulang ke tanah air.

Roni Sompi menambahkan pencabutan paspor bukan berati pencabutan kewarganegaraan.

Roni menambahkan, data keberadaan terakhir Veronica Koman di luar negeri adalah di Australia.

Tersangka provokasi

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, tersangka provokasi insiden kericuhan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman, terdeteksi masih di luar negeri.

Veronica sedang menempuh kuliah S2 yang merupakan beasiswa dari pemerintah.

Tetapi, polisi menyebut Veronica Koman tak pernah melapor soal penggunaan dana beasiswa.

Polda Jatim terus memburu keberadaan Veronica Koman.

Baca: TERBARU Veronica Koman Terus Diburu, Akun Sosmed hingga Nomor Rekening Diblokir, Bisa Masuk DPO?

Baca: Veronica Koman Bakal Masuk DPO Jika Tak Juga Muncul Hingga Pekan Depan

Surat panggilan pemeriksaan Veronica Koman telah dilayangkan ke dua alamat yakni Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Rencananya, apabila Veronica Koman tak memenuhi panggilan, ia akan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hingga saat ini pihak kepolisian masih berusaha berkomunikasi dengan keluarga Veronica Koman agar membujuk pengacara tersebut untuk pulang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas