Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Transaksi Keuangan Tidak Masuk Akal dari Rekening Veronica Koman

Dari 6 rekening milik Veronica Koman, penyidik kepolisian menemukan transaksi keuangan yang dinilai tidak masuk akal.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Temukan Transaksi Keuangan Tidak Masuk Akal dari Rekening Veronica Koman
TRIBUNJATIM.COM
Veronica Koman (kanan). 

Namun, polisi menunggunya hingga 5 hari ke depan, jika tetap tidak menghadiri pemeriksaan, polisi akan memasukkannya dalam DPO.

Terdeteksi di Australia

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menyebutkan, tersangka Veronica Koman diduga berada di Australia.

Ronny menuturkan, Imigrasi Indonesia memiliki kerja sama dengan Australian Border Force untuk langkah tindak lanjut.

"Tentu sesuai dengan rapat kerja sama, Imigrasi Indonesia juga memiliki kerja sama dengan Australian Border Force. Saya kira ini bisa kita koordinasikan lebih lanjut untuk memudahkan pemulangan VKL ke Indonesia sesuai permintaan Polri," kata Ronny dalam wawancara dengan KompasTV, Senin (9/9/2019).

Namun, untuk memastikan keberadaan Veronica, pihaknya akan berkoordinasi dengan perwakilan imigrasi Indonesia di negara tersebut.

"Itu juga bisa kita koordinasikan melalui Atase Imigrasi Indonesia di Sydney, kita juga mengetahui lebih lanjut apakah yang bersangkutan masih berada di Australia atau tidak," tutur dia.

Baca: Buru Veronica Koman, Polda Jatim Surati Divhubinter Polri

Baca: Latar Belakang Veronica Koman Didalami, Polisi Dekati Pihak Keluarga hingga Keterangan Polda Jatim

Berita Rekomendasi

Ia juga mengatakan, pihaknya telah menerima surat pencegahan dan pencabutan paspor Veronica Koman, pada Senin kemarin.

Saat ini, kata Ronny, pihaknya fokus dalam proses memulangkan Veronica ke Indonesia.

Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang.

Antara lain, terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Polisi menyebut saat ini Veronica berada di luar negeri bersama suaminya. Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim polisi di dua alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Menurut aparat kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokasi. Salah satunya pada 18 Agustus 2019, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas