Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari Azhar Blak-blakan Dukung Revisi UU KPK, Sebut Tidak ada yang Melemahkan Justru Menguatkan

Mantan KPK era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Antasari Azhar mendukung revisi UU KPK yang akhir-akhir ini terus menuai polemik.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Antasari Azhar Blak-blakan Dukung Revisi UU KPK, Sebut Tidak ada yang Melemahkan Justru Menguatkan
TribunSolo.com/Ryantono
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar melayani wawancara dengan wartawan usai acara Deklarasi Nasional Garda Aksi Indonesia di rumah dinas Wali Kota Solo, Lodji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Sabtu (14/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Antasari Azhar mendukung revisi UU KPK yang akhir-akhir ini terus menuai polemik.

Menurut Antasari Azhar, apalagi belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan keputusan untuk menyetujui revisi UU KPK.

"Tentu kita setuju, apa ada satu negara yang lembaga negaranya tidak setujui sikap presiden?," kata Antasari Azhar usai acara Deklarasi Nasional Garda Aksi Indonesia di rumah dinas Wali Kota Solo, Lodji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Sabtu (14/9/2019).

"Saya termasuk yang setuju dengan revisi (UU KPK) tersebut," papar Antasari menegaskan.

Antasari mengungkapkan, dalam revisi UU KPK tersebut tidak ada hal yang melemahkan tugas KPK, justru menguatkan KPK.

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar melayani wawancara dengan wartawan usai acara Deklarasi Nasional Garda Aksi Indonesia di rumah dinas Wali Kota Solo, Lodji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Sabtu (14/9/2019).
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar melayani wawancara dengan wartawan usai acara Deklarasi Nasional Garda Aksi Indonesia di rumah dinas Wali Kota Solo, Lodji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Sabtu (14/9/2019). (TribunSolo.com/Ryantono Puji)

Antasari mencontohkan, seperti adanya dewan pengawas yang bertujuan menjaga KPK jangan sampai dikatakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan tidak terganggu dengan pihak lain.

Berita Rekomendasi

Sementara menurut dia, soal Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 yakni dimaksudkan agar tersangka tidak digantung statusnya sampai lima tahun bahkan enam tahun.

"Kalau Pak Jokowi bikin batasan 2 tahun, walau DPR meminta satu tahun," jelas Antasari.

Dia menambahkan, perlu dipahami juga adanya SP3 ini bukan berarti menghentikan secara keseluruhan, nanti misalkan ada bukti baru kasus yang dikaksud bisa dibuka lagi.

Baca: Lahan yang Terbakar di Area Gunung Merbabu Meluas Hingga 260 Hektar, Potensi Ganggu Distribusi Air

Baca: Live Score Hasil Babak Pertama Tira-Persikabo vs Persib Bandung, Liga 1 2019, Skor Imbang 1-1

Baca: Tarif Cukai Dinilai akan Ganggu Ekosistem Industri Hasil Tembakau Nasional

"Makanya itu kita (saya) mendukung untuk revisi UU KPK," papar Antasari. 

Selain itu Antasari juga mengomentari mengomentari sosok Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Firli Bahuri dipilih oleh Komisi III DPR menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.

Apalagi beredar informasi, beberapa tudingan yang menyebutkan Firli Bahuri melakukan pelanggaran berat di antaranya pertama pernah bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) pada 12 dan 13 Mei 2019 lalu.

Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Baca selengkapnya >>>>>>>>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas