Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bone Tak Mau Tanggung Iuran Peserta BPJS yang Jadi Perokok, Keanggotaan Bakal Dicoret

Besarnya anggaran ini merupakan imbas dari rencana naiknya iuran BPJS Kesehatan yang tadinya untuk kelas III sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Editor: Daryono
zoom-in Bupati Bone Tak Mau Tanggung Iuran Peserta BPJS yang Jadi Perokok, Keanggotaan Bakal Dicoret
Pixabay
Ilustrasi rokok 

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO – Bupati Bone Bolango Hamim Pou menegaskan, pemerintah akan menganggarkan Rp 20 miliar di APBD untuk menanggung iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan bagi warga Bone.

Besarnya anggaran ini merupakan imbas dari rencana naiknya iuran BPJS Kesehatan yang tadinya untuk kelas III sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, ada aturan tambahan yang akan dikeluarkan bagi warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Bone Bolango melalui Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (Jamkespra).

“Bagi para perokok, itu saya tidak akan masukan di PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan."

"Syaratnya harus berhenti merokok."

"Jika tidak mau berhenti merokok, kita akan keluarkan dari kepesertaan PBI dan kita dorong menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Hamim Pou, Senin (16/9/2019).

Baca: Rencana Kenaikan Cukai Rokok 23% untuk Tahun 2020, Langkau Menkeu Sudah Tepat

Hamim memerintahkan kepala desa (kades) di wilayahnya untuk mendata dan mencatat kembali warga yang tidak layak lagi menerima PBI BPJS Kesehatan, terutama para perokok.

PBI akan diseleksi kembali yang kemungkinan besar warga perokok dikeluarkan dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

”Bayangkan kalau dia beli rokok satu hari satu bungkus Rp 20.000 dikali 30 hari, maka totalnya Rp 600.000, hanya untuk biaya rokok. Itu artinya dia tidak layak menerima PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan. Ini salah satu cara kita untuk bertindak tegas kepada masyarakat untuk menjauhi rokok,” tutur Hamim Pou.

Kabupaten Bone Bolango saat ini sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Daerah ini juga menerima penghargaan tertinggi dari Menteri Kesehatan dalam bidang kawasan tanpa rokok, yakni penghargaan Pastika Parama.

Menurut Hamij, Pou sangat ironis sekali jika banyak masyarakat yang tidak mematuhi Perda KTR tersebut dan masih merokok.

Baca: Studi di Selandia Baru Ungkap Vape Bisa Tekan Angka Prevelensi Orang Merokok

Pengeluaran masyarakat untuk merokok sangat besar setiap bulannya, sehingga pemerintah menilai warga yang merokok dianggap mampu membiayai kesehatannya sendiri.

Sehingga pemerintah mendorong mereka menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

“Beli rokok ada, tapi bayar iuran BPJS Kesehatan tidak ada. Ingat kesehatan itu mahal, tapi sekarang oleh pemerintah biaya kesehatan itu digratiskan. Itulah sebabnya ada satu hal yang harus kita ubah, bagaimana kita mencegah supaya tidak terkena penyakit. Salah satunya berhenti merokok,” ujar Hamim Pou.

Kebiasaan merokok merupakan salah satu penyebab utama terjadinya risiko kesehatan, termasuk serangan kanker dan gangguan kehamilan.

Pemaksaan untuk berhenti merokok adalah cara terbaik untuk menjaga kesehatan dan mencegah risiko tersebut.

“Kalau terkena kanker maka pilihannya hanya ada kemoterapi dan laser. Kalau ada yang memilih laser. Artinya dalam satu kali laser itu membutuhkan biaya Rp 25 juta dan minimal 40 kali dilaser, maka total yang harus dibayar pemerintah itu Rp 1 miliar untuk satu orang. Ini harus dipikirkan,” ujar Hamim Pou.

Oleh Hamim Pou, BPJS Kesehatan dianggap cara yang baik untuk mengatasi masalah kesehatan.

Namun, juga harus ada upaya pencegahan risiko kesehatan sejak dini dengan melakukan kegiatan olahraga, mengurangi karbohidrat, dan memperbanyak sayur dan buah, dan berhenti merokok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perokok Akan Dikeluarkan dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan" (Kompas.com/Kontributor Gorontalo, Rosyid A Azhar)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas