Oknum Anggota Polres Ketapang Dipecat Tidak Hormat karena Terlibat Narkoba
BREAKING NEWS - Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Polres Ketapang Dipecat Tidak Hormat
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Polres Ketapang menggelar upacara Pemberhentian Tiak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polres Ketapang, Gregorius Andi Ginting.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat di Halaman Mapolres Ketapang, Selasa (17/09/2019).
Yury saat diwawancarai, membenarkan pihaknya telah melaksakan upacara PTDH terhadap satu diantara anggota Polres Ketapang yang dinilai telah melanggar aturan.
"PTDH tadi terhadap oknum anggota Polres yakni Gregorius Andi Ginting, yang mana yang bersangkutan terjerat masalah narkoba berulang kali," ungkapnya usai kegiatan.
Baca: Pria di Tasikmalaya Lakukan Aksi Bakar Diri, Diduga Depresi Akibat Sakit Tak Kunjung Sembuh
Menurut Yury, PTDH terhadap oknum anggota Polres Ketapang tersebut telah berdasarkan salinan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/340/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang PTDH dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Yang bersangkutan tidak hadir karena saat ini masih menajalani hukuman di Lapas Pontianak. Kita berharap ini menjadi warning buat kita semua agar tidak bertindak yang bisa mencoreng nama pribadi, keluarga dan institusi serta jadilah anggota yang dapat menjadi suri tauladan bagi sesama. Dan dipastikan setiap pelanggaran yang dilakukan akan ada sanksi yang diberikan," tegasnya.
Selain melaksanakan upacara PTDH, pihaknya dalam kesempatan tersebut juga memberikan reward kepada anggota Polres Ketapang yang berprestasi dalam melaksanakan tugas diantaranya, Kapolsek Muara Pawan, Ipda Bagus dalam ketanggapan dalam upaya pemadaman api dan Bripda Jaka Zatmika atas prestasi saat membawa tim Persikat Ketapang zona 3 menjadi juara.