Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Penghulu Liar Nikahkan Pasangan Masih Beristri dan Bersuami, Ada Temuan Mengejutkan

Pernikahan yang dilakukan oleh kadi liar itu dianggap tidak sah secara hukum negara karena tidak tercacat dan tidak melalui prosedur berlaku

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkait Kasus Penghulu Liar Nikahkan Pasangan Masih Beristri dan Bersuami, Ada Temuan Mengejutkan
Dok KUA Kaway XVI For Serambinews.com
Kepala KUA Kaway XVI didampingi keuchik mendatangi Polsek Kaway XVI, Jumat (13/9/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Safrizal SAg mengatakan,  wanita N (20) yang dinikahkan oleh pria M (36) melalui kadi liar di Desa Pasi Tengoh, Kecamatan Kaway XVI pada 10 September 2019 lalu ternyata adalah istri ketujuh dari pria tersebut.

“N ini adalah pernikahan ketujuh kalinya bagi pria M,” ungkap Safrizal saat mendatangi Polsek Kaway XVI, Senin (16/9).

Dari laporan keuchik bahwa pria M saat ini telah membawa pulang wanita N ke rumahnya di Desa Peunia.

Kepala KUA Kecamatan Kaway XVI ini menegaskan, pernikahan yang dilakukan oleh kadi liar itu dianggap tidak sah secara hukum negara karena tidak tercacat dan tidak melalui prosedur berlaku sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Artinya, dalam hal ini kita tidak mempermasalahkan seseorang untuk menikah lebih dari satu. Silakan saja yang ingin berpoligami seperti yang dilakukan oleh pria M, tetapi tetap harus melalui aturan yang berlaku, termasuk melalui proses di Mahkamah Syari’yah (MS),” katanya.

Baca: RUU Perkawinan Disahkan, DPR Sepakati Usia Minimum Perkawinan Jadi 19 Tahun

Ia menekankan, semua proses pernikahan semestinya sesuai dengan Undang-undang (UU) Perkawinan sehingga tidak ada yang dirugikan.

“Makanya, kita mendorong pasangan yang ingin menikah untuk menempuh prosedur resmi sehingga kadi-kadi liar ke depan tidak lagi ada," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia berharap warga yang ingin menikah silakan melapor ke KUA dan mengikuti aturan yang berlaku, baik secara agama maupun negara.

Kasus kadi liar ini mencuat setelah Kepala KUA Kaway XVI, Aceh Barat, Safrizal SAg mendatangi Polsek setempat, Jumat (13/9), untuk berkoordinasi terkait temuan ada seorang penghulu atau kadi liar yang menikahkan secara diam-diam satu pasangan tanpa melapor ke KUA.

Selain tidak melapor sebagaimana aturan dalam UU Perkawinan, diduga pasangan yang dinikahkan itu masing-masing masih terikat perkawinan yang sah.

Artinya, untuk yang perempuan masih memiliki suami sah dan juga pasangan laki-laki masih memiliki istri.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Safrizal Sag pada Senin (16/9), resmi membuat laporan ke Polsek Kaway XVI, kabupaten setempat terkait kasus kadi atau penghulu liar yang diduga telah menikahkan pasangan yang masih terikat tali perkawinan.

Baca: Memiliki Dua Istri Pensiunan PNS di Aceh Singkil Masih Tega Gagahi Anak Angkat

“Hari ini (Senin-red), kita datang membuat laporan resmi. Kami diarahkan menemui Kanit Reskrim Polsek,” kata Safrizal.

Menurut Kepala KUA Kecamatan Kaway XVI itu, pelaporan tersebut harus dilakukan pihaknya agar aparat berwenang dapat memproses kadi liar sesuai aturan berlaku di Indonesia, karena penghulu liar tersebut diduga telah melanggar Undang-undang Perkawinan.

“Dasarnya kadi liar telah menikahkan secara diam-diam atau siri. Apalagi dari laporan berkembang, masing-masing pasangan masih memiliki suami dan istri sah,” tandasnya.(riz)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul N Istri Ketujuh Pria M, Kasus Kadi Liar Nikahkan Pasangan Masih Beristri dan Bersuami,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas