600 Buruh Migran Perkebunan Sawit di PHK Tanpa Pesangon
BREAKING NEWS: 600 buruh migran perkebunan sawit asal NTT di PHK tanpa pesangon. Simak beritanya di sini!
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
![600 Buruh Migran Perkebunan Sawit di PHK Tanpa Pesangon](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemecatan-phk-01_20160716_191314.jpg)
POS-KUPANG.COM |MAUMERE - Sejumlah 600-an orang buruh migran bekerja pada perkebunan kelapa sawit PT Wahana Tritunggal Cemerang (WTC) dan PT Inovasi di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon.
"Respon Dinas Nakertrans Kaltim dan Kabupaten Kutai Timur cukup baik. Hasil pertemuan Tripartit, karyawan yang dikeluarkan dipekerjakan. Hak karyawan dipenuhi. Perusahaan juga menjanjikan," kata pengacara dari LBH Veritas, Silvester Nong Manis, S,H, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (18/9/2019) siang.
• Agar Dewan Pengawas KPK Tidak Masuk Angin, Ini Saran Ketua DPP NasDem
Tetapi prakteknya, kata Silvester, ketika karyawan hendak kembali kerja, perusahaan membuat berbagai syarat yang menyulitkan karyawan.
Karyawan harus registrasi ulang menjadi karyawan. Artinya mereka menjadi karyawan baru lagi. Padahal mereka sudah kerja belasan tahun.
"Syarat ini dibuat-buat menyebabkan mereka enggan kembali kerja. Ada 600 orang di PHK tanpa pesangin. Kami ambil langkah hukum lakukan gugatan ke Pengadilan Industrial Pancasila," tegas Silvester yang datang lokasi penampungan pekerja di Kecamatan Karangan.
Silvester mengatakan, 600 buruh perkebunan sawit berangkat malam ini dari lokasi penampungan di Karangan ke ibukota Kutai Timur. Dijadwalkan besok, mereka melakukan dialog dengan bupati yang hari ini kembali dari luar negeri.
Dikataknya, mogok buruh memprotes perlakuan perusahaan atas pemenuhuan hak buruh. Investigasi yang dilakukanya, kata Silvester, upah dibayar dibawa upah minuman kabupaten. Kemudian pemotongan pajak tidak diberikan NPW, BPJS kesehatan bodong dan BPJS ketenagakerja tidak diberikan. Mempekerjakan anak dibawah umur dan manula.
"Mediasi difasilitasi Dinas Nakertrans Kutai Timur perusahaan harus penuhi hak karyawan. Mereka kembali bekerja, tetapi ketika masuk kerja dibuat macam-macam alasan yang harus dipenuhi karyawan," beber Silvester.
Manajemen kemudian membuat surat panggilan kepada karyawan. Surat panggilan pertama dan kedua hanya beda sehari. Suratnya tiba pada hari yang sama.
"Panggilan tidak dipenuhi dijadikan alasan PHK sepihak dan dianggap mangkir," imbuh Silvester.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.