Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

46 WNA Asal Taiwan dan China Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Online

46 WNA asal Taiwan dan China diamankan diduga terkait kasus penipuan dengan modus online.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 46 WNA Asal Taiwan dan China Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Online
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Puluhan Warga Negara Asing (WNA) diamankan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang, Rabu (18/9/2019) sore sekira pukul 16.30 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Puluhan Warga Negara Asing (WNA) diamankan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang, Rabu (18/9/2019) sore sekira pukul 16.30 WIB.

Mereka berjumlah 46 WNA yang terdiri dari 42 laki-laki dan 4 wanita tersebut kini dikumpulkan di Aula lantai 2 Mapolresta Barelang.

Mereka diamankan diduga terkait kasus penipuan dengan modus online.

Informasi yang dihimpun puluhan WNA ini berkewarganegaraan Taiwan dan China.

"Informasi awalnya kita dapat dari intel, kemudian sekira pukul 16.00 kita berhasil mengamankan," ujar seorang petugas polisi yang berjaga.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian.

Baca: Imbas Gibran Rakabuming Bertemu Wali Kota Solo, Kaesang Pangarep Disindir Tak Pernah Masuk TV

Modus Keluarga Ditangkap Polisi

Berita Rekomendasi

Di lokasi berbeda, personel Kepolisian Polsek Medan Timur, berhasil menangkap salah seorang pelaku penipuan bermodus 'keluarga ditangkap polisi' dengan memperdaya calon korbannya untuk mendapatkan uang.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga Jalan Mahoni Mas Block B, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, yang dihubungi pelaku mengaku bernama Ginting, dengan modus anak korban ditangkap polisi.

Percaya dengan pengakuan pelaku, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 80 juta yang diserahkan kepada pelaku.

Namun setelah pelaku berhasil melarikan uang, korban baru mengetahui kalau dirinya baru saja menjadi korban tindak pidana penipuan.

Puluhan Warga Negara Asing (WNA) diamankan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang, Rabu (18/9/2019) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Puluhan Warga Negara Asing (WNA) diamankan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang, Rabu (18/9/2019) sore sekira pukul 16.30 WIB. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

"Pelaku ini menghubungi dengan modus mengatakan jika anggota keluarga calon korban ditangkap pihak kepolisian dalam kasus narkoba," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin, Senin (24/6/2019).

"Korban percaya dengan kata-kata pelaku, karena dijanjikan pelaku dapat mengurus kasusnya hingga tuntas," sambungnya.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pelacakan terhadap nomor pelaku.

Pada Senin (10/6/2019) sekitar pukul 16.44 WIB, pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Mas Block B, Kelurahana Sidorame Barat I, Medan Perjuangan.

"Pelaku bernama Bambang Pujioni warga jalan Kapten Rahmat Budin, Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan," urainya.

Arifin menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku, ternyata sudah banyak para korban yang mereka perdaya dengan modus penipuan tersebut.

Uang hasil penipuan juga telah dibelikan sejumlah barang-barang elektronik dengan nilai puluhan juta.

"Lewat modus penipuan ini, pelaku meraup hingga Rp 80 juta dan hanya bersisa Rp 2 juta. Jadi uang yang dari korban ini, digunakan untuk membeli elektronik seperti kulkas, televisi dan lainnya. Seoalah-olah baru mendapat hasil panen. Total penipuan yang diraup," ungkap Arifin.

Baca: 5 Artis yang Liburan Mewah di Labuan Bajo, Maia Estianty Sampai Bolak Balik ke Sana

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini berjumlah dua orang dengan tugas masing-masing sebagai penelpon dan sebagai penjemput uang dari korbannya.

"Pelaku yang satu lagi, berinisial D masih dalam pengejaran. Dia berperan sebagai penelpon calon korban," kata Arifin.

Masih kata Arifin, para pelaku mencari calon korbannya secara acak. Korban yang bisa diperdaya akan mereka paksa menyerahkan sejumlah uang.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," ujar Arifin.(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BREAKINGNEWS, Polresta Barelang Tangkap Puluhan Orang Asing, Diduga Lakukan Penipuan Modus Online

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas