Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Yatim Piatu Berusia 9 Tahun Jadi Korban Pencabulan Paman, Terungkap Setelah Cerita pada Teman

Sebelum menikah, pelaku mencabuli sebanyak empat kali dan setelah menikah masih mengulangi perbuatan bejat itu sebanyak 6 kali

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anak Yatim Piatu Berusia 9 Tahun Jadi Korban Pencabulan Paman, Terungkap Setelah Cerita pada Teman
SERAMBINEWS.COM/ TAUFIK ZASS
R (22), pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi Pers di Mapolres Aceh Selatan, Kamis (19/9/2019) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Taufik Zass

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - IR (22), warga gampong di wilayah Kluet Raya, Kabupaten Aceh Selatan diamankan polisi.

Ia tega mencabuli anak yatim piatu yang masih berusia 9 tahun yang terhitung masih saudaranya sendiri.

Korban, sebut saja bung Bunga sudah 10 kali disetubuhi pelaku.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna WS SIK dalam keterangan persnya, Kamis (19/9/2019) menjelaskan bahwa, pelaku sempat melarikan diri dan ditangkap di Simeulue.

Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sudah sejak sebelum pelaku menikah.

Baca: Sudah Berusia Lanjut, Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ajukan Penangguhan Penahanan

"Sebelum menikah sebanyak empat kali dan setelah pelaku menikah dia mengulangi perbuatan bejatnya itu sebanyak 6 kali," ungkap Kapolres Aceh Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Menurut keterangan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun.

Perbuatannya itu berlanjut hingga pelaku sudah menikah dengan wanita asal Simeulue.

"Awalnya pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada kakak korban," ungkap Kapolres.

Baca: Lima Tempat Wisata Kekinian di Aceh

Namun, akhirnya korban yang masih duduk dibangku kelas V SD ini, memberitahukan perihal yang menimpanya pada kawan sepermainannya.

"Kawannya itu kemudian menceritakan hal itu kepada kakak kandung korban. Kemudian kakaknya melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat," ungkap Kapolres.


Tidak butuh waktu lama, pelaku yang melarikan diri ke Simeulue itu, akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk dimintai pertangungjawaban hukum atas perbuatannya itu.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan berikut barang bukti, sedangkan korban saat ini masih dalam asuhan kakaknya," jelas AKBP Dedy Sadsono ST.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas