Bolos Kerja 9 Bulan Tapi Terima Gaji, Pemkab Pidie Ancam Pecat Dokter Spesialis di RSUD Pijay
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie mengancam akan memecat seorang dokter spesialis yang bertugas di RSUD Pijay.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEUREUDU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie mengancam akan memecat seorang dokter spesialis yang bertugas di RSUD Pijay.
dr RM SpPK telah absen atau tidak hadir selama sembilan bulan di RSUD Pijay, tetapi gaji tetap diterimanya setiap bulan.
Dokter spesialis Patologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya (Pijay) telah membolos kerja selama sembilan bulan, sehingga pemkab akan segera memanggil Direktur RSUD.
Pemkab ingin mendapatkan keterangan penyebab dr RM tidak masuk kerja, tetapi tetap menerima gaji ‘buta' selama tidak menjalani dinas.
"Jika memang tidak memiliki alasan yang jelas dan tak dapat ditolerir secara aturan, maka dr RM SpPK bisa diberikan sanksi tegas berupa pemecatan," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Pijay, Drs H Abdul Rahman Puteh SE MM kepada Serambi, Rabu (18/9/2019).
Tetapi, sebelum mengambil langkah itu, pihaknya harus memanggil Direktur RSUD Pijay, dr Fajriman SpS MKes guna dimintai keterangan atas tidak bertugasnya dr RM.
Hal ini untuk mengetahui apakah RSUD telah memberi Surat Peringatan (SP) serta peringatan secara tertulis atau lisan kepada dr RM.
"Jika sudah ada keterangan dari Direktur RSUD Pijay, maka pihaknya akan segera mengeluarkan sanksi, baik ringan, sedang maupun berat," ujarjya.
Bahkan jika berujung kepada pemecatan, maka gaji yang telah dia terima selama tak berdinas harus dikembalikan ke pemkab.
Tetapi, sebelum saksi diberikan, pihaknya perlu melakukan investigasi berupa pengumpulan fakta pendukung.
Penerapan sanksi aparatur sipil negara (ASN) di RSU berbeda dengan lainnya yaitu mereka memiliki status kerja berupa piket serta yang lainnya.
Abdul Rahman Puteh menyatakan sebuah tim akan menghimpun fakta sebelum mengambil tindakan sanksi.
"Dalam hal ini kami membutuhkan waktu," ujarnya.
Sementara, Direktur RSUD Pidie Jaya, dr Fajriman SpS MKes kepada Serambi, Rabu (18/9/2019) mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan SP kepada dr Rani Marlina satu kali.