Kakek 60 Tahun di Tayan Hilir Setubuhi Bocah Kelas 2 SD, Dilakukan 5 Kali
Berdasarkan laporan, kakek cabul ini terakhir kali melakukan perbuatan tak senonoh pada Februari 2019
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Soerang kakek berinisial VL (60) harus berususan dengan pihak berwajib.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan bocah 8 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD).
Aksi bejat sang kakek terungkap setelah hampir 7 bulan sejak dari melakukan perbuatan cabul tersebut.
Berdasarkan laporan, kakek cabul ini terakhir kali melakukan perbuatan tak senonoh pada Februari 2019.
Baca: Ratusan Warga Kedungrejo Demo Minta Pondok Pesantren di Jabon Ditutup, Diduga Ada Santri Dicabuli
Namun kejadian ini baru diketahui dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada September 2019.
Selasa (17/9/2019) sore, jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial VL (60) di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Perbuatan biadab itu dialami oleh siswi kelas II SD di Kecamatan Tayan Hilir, inisial TD.
Baca: Polsek Tayan Hilir Amankan Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Terduga pelaku melancarkan aksinya diduga sejak pertengahan tahun 2018 sampai Februari 2019.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar menjelaskan kronologi kejadian.
Selasa tanggal 17 September 2019 sekira pukul 13.00 WIB, seorang perempuan inisial SK datang ke Polsek Tayan Hilir.
Mkasud kedatangannya adalah untuk melaporkan kejadian bahwa adik kandungnya yang masih duduk di kelas 2 SD telah disetubuhi VL.
Baca: Update Kasus Gadis dalam Karung, Usai Disetubuhi dan Dibunuh, Pelaku Jual HP dan Cincin Korban
"Yang diduga dilakukan sejak pertengahan tahun 2018 sampai Februari 2019 sebanyak kurang lebih lima kali di rumah kediaman
VL di Kecamatan Tayan Hilir, dan di tempat-tempat lainnya," katanya, Rabu (18/9/2019) malam.
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Tayan Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui VL sedang berada di rumah.
"Selanjutnya tim berkoordinasi dengan aparat setempat (Kadus setempat) untuk penindakan. Tidak menunggu lama tim beserta kadus setempat langsung bergerak menuju ke kediaman VL," jelasnya.
Lanjutnya, yang mana setiba dilokasi VL sedang bersantai di rumah. Selanjutnya tim langsung melakukan penindakan terhadap VL.
"Tanpa melakukan perlawanan VL diamankan di Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Tribun Pontianak/Rizky Zulham)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KRONOLOGI Kakek 60 Tahun Setubuhi Bocah Kelas 2 SD, Dilakukan 5 Kali Sejak 2018 di Tempat Berbeda