Paksa Anak Kandung Mengemis, Pasutri di Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka
Penetapan keduanya sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah polisi melakukan penyelidikan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Bocah berusia sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa yakni dikurung dan tangannya dirantai.
Baca: Viral Video Tentara Lepas Pasungan Bocah di Aceh, Tak Dilepas jika Mengemis Tak Dapat Uang
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, mengatakan ayah tiri korban yakni M (39) dan ibu kandung korban U (38) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan keduanya sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Kedua orang tua korban saat ini masih diamankan di Polres Lhokseumawe. Sedangkan apakah keduanya akan ditahan nantinya, besok baru kita putuskan setelah tuntas proses pemeriksaan," ujar AKP Indra.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dihimpun Serambinews.com, kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti, Rabu (18/9/2019) sore.
Baca: Alami Trauma dan Hartanya Habis Akibat Kerusuhan di Papua, Korban Demo Pilih Pulang Kampung
Selanjutnya personel Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.
Kemudian mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan lanjutan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kisah Bocah Dirantai Jika tak Bawa Uang Mengemis, Polisi Tetapkan Kedua Ortuanya Sebagai Tersangka