Pasangan Kumpul Kebo di Alok Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Pasangan kumpul kebo, CR alias C wanita asal Makassar dan YM alias T (34) pria asal Desa Nelle Urung ditetapkan menjadi tersangka pengguna narkoba.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo'a
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Pasangan kumpul kebo, CR alias C (27) wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan dan YM alias T (34) pria asal Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, ditetapkan menjadi tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
"Kemarin, CR dan YM ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya langsung ditahan," ujar KBO Satnarkoba Polres Sikka, Leonardus Tunga mewakili Kepala Satuan Narkoba, Iptu Alfred Sutu kepada pos-kupang.com, Kamis (19/9/2019) siang di Maumere.
Leonardus menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Bali terhadap barang bukti sabu-sabu dan urine CR dan YM positif.
Baca: Komentari Perut Rosa Meldianti, Lucinta Luna & Keponakan Dewi Perssik Adu Pendapat Soal Wanita Seksi
"Hasil resmi pemeriksaan juga sudah dibawa pulang ke Maumere. Urine CR dan YM positif narkoba," ujar Leonardus.
CR dan YM, sekitar dua bulan tinggal sekamar kos di Lorong Binter, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kota Maumere.
Mereka ditangkap polisi Rabu (11/9/2019) pukul 23.00 Wita di depan Distro Art Fun, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.
Hasil penggeledahan ke kamar kos, polisi menemukan berbagai barang bukti, sabu-sabu seberat 0,04 gram dua jenis sedot (pipet) plastik bening diduga mengisap sabu.
Satu buah pipet plastik warna putih bengkok dipotong-potong diduga sebagai sekop, satu buah kepingan kaca yang diduga sebagai wadah mengisi sabu.
Kemudian dua buah kertas rokok yang sudah digulung. Satu buah botol air mineral berisi air setengah diduga sebagai bong.
Baca: Dewi Soekarno Dapat Nilai Terbaik untuk Pelajaran Bahasa Inggris Saat Masih SMA di Jepang
Tiga tutup botol air mineral yang telah dilubangi dan diisi dalam bungkus rokok.
Satu buah pemantik gas warna merah dan satu buah handphone merek Samsung J5.
Semua jenis barang bukti digelar dalam konferensi pers Wakapolres Sikka, Kompol I Putu Surawan, S.IP bersama Kasat Narkoba Iptu Alfred Sutu, KBO Narkoba Aiptu Leonardus Tunga dan Kasubag Humas Iptu Petrus Kanisius, Senin (16/9/2019) di Maumere.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Pasangan Kumpul Kebo Tersangka Shabu-Shabu Polres Sikka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.