Gadai SK, Anggota Dewan di Bekasi Pakai Pinjaman Bank buat Beli Mobil dan Rumah
Sekitar 20-an anggota DPRD Kota Bekasi tercatat menukarkan SK pengangkatan diri mereka sebagai anggota dewan terpilih ke Bank BJB
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Pinjaman ke bank merupakan hak individu. Begitu pun bagi para anggota dewan terpilih.
Namun, keadaan menjadi lain ketika para anggota dewan ramai-ramai meminjam dana segar ke bank bermodalkan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya, tak lama usai dilantik.
Di DKI Jakarta, misalnya. Beberapa anggota dewan terpilih “menggadaikan” SK mereka untuk beragam kepentingan.
Salah satunya, untuk membiayai ongkos politik kala pemilu legislatif April 2019 lalu seperti membayar utang biaya saksi perhitungan suara.
Di Kota Bekasi, keadaan tak jauh berbeda. Sekitar 20-an anggota DPRD Kota Bekasi tercatat menukarkan SK pengangkatan diri mereka sebagai anggota dewan terpilih ke Bank BJB untuk memperoleh dana segar dalam jumlah besar.
"Totalnya kan di sini ada 50 anggota dewan, tapi yang sudah ada (mengajukan pinjaman) sekitar 20-an. Kisaran ada yang Rp 500 (juta), ada Rp 1 miliar," ujar Kepala Cabang Bekasi Kota Bank BJB, Adi Arif Wibawa melalui sambungan telepon, Kamis (19/9/2019).
Pelunasannya dilakukan melalui mekanisme cicil dari potongan 50 persen gaji anggota dewan yang tiap bulan disetorkan lewat Bank BJB.
"Jangka waktunya sesuai dengan masa beliau saja," kata Adi.
Menurut Adi, fenomena ini sudah lazim terjadi setiap terpilih anggota Dewan yang baru. Persyaratan pengajuan pinjamannya sama, yakni surat keterangan (SK) pengangkatan.
Dengan melakukan langkah peminjaman semacam ini, anggota dewan disebut tak melanggar ketentuan apa pun.
"Ya ada (aturan), siapa pun pasti ada lah. Yang ngaturnya tinggal pribadi sama yang punya duit atuh. Masing-masing. Kita no comment, pribadi saja," ungkap M. Ridwan, Sekretaris DPRD Kota Bekasi.
Dipakai beli mobil dan rumah serta dianggap lazim
Calon Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024, Chairoman Joewono Putro menyebutkan, tindakan menjadikan surat keputusan (SK) pengangkatan anggota dewan sebagai jaminan atau kelengkapan administrasi untuk mendapat pinjaman bank sudah lazim.
Politikus PKS yang sudah jadi anggota DPRD Kota Bekasi sejak 2014 itu mengatakan, fenomena tersebut sudah ditemui sejak pertama kali ia menjadi anggota DPRD Kota Bekasi.
"Itu bebas, boleh dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkannya fasilitas perbankan. Tidak ada pelanggaran ketentuan," kata Chairoman, Kamis (19/9/2019) sore.
“Memang itu bagaimana ya, menjadi masalah pribadi masing-masing anggota dewan. Mereka memang mendapatkan dari bank, dengan pagu pinjaman sampai Rp 1 miliar yang memang kebijakan masing-masing bank. Memang kebijakan bank dan bukan ranah DPRD," kata dia.
Apalagi, SK pengangkatan sebagai anggota dewan memang sudah tidak dipakai lagi setelah diberikan kepada anggota DPRD. SK akan lebih bermanfaat jika dijadikan jaminan untuk pinjaman dana segar dari bank.
"Kalau sudah dilantik, otomatis selesai itu, dia bisa menunjukkan identitas dia menggunakan kartu anggota. SK sudah tidak dipakai lagi. Melalui pelantikan, otomatis mereka mendapatkan hak-hak sebagai anggota dewan," ujar Charioman.
Politikus PKS itu juga mengatakan, setiap partai punya kebijakan masing-masing mengenai langkah “penggadaian” SK untuk dapat dana segar ini.
PKS misalnya, mengizinkan praktik itu dilakukan kadernya yang jadi anggota dewan. Namun, menurut Chairoman, ada beberapa ketentuan yang mendasarinya.
"Kalau kami di PKS ketat, jadi tidak diperbolehkan (menukarkan SK ke bank) kecuali untuk membantu pekerjaan anggota dewan yang beragam. Misalnya, bagi yang belum memiliki mobil, diperbolehkan. Yang punya enggak usah. Atau misalnya ada anggota dewan yang belum memiliki rumah. Itu diperbolehkan," ujar dia.
Sebagai informasi, 50 anggota DPRD Kota Bekasi terpilih sudah memperoleh tunjangan mobil dan rumah. Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017.
Pimpinan DPRD Kota Bekasi terpilih masing-masing berhak atas satu unit mobil baru berkapasitas mesin di atas 2.000cc plus ongkos servis berkala.
Sebanyak 46 anggota dewan terpilih tidak mendapat mobil baru tetapi mereka dapat tunjangan transportasi Rp 180 juta per tahun.
Sementara itu, tunjangan perumahan mencapai Rp 15 juta per bulan untuk anggota dewan. Untuk wakil ketua jumlahnya Rp 16 juta dan untuk ketua senilai Rp 18 juta.
Chairoman menyebutkan, langkah anggota dewan membeli mobil dan rumah dari pinjaman bank dengan menyerahkan SK pengangkatan sebetulnya hanya memanfaatkan dana tunjangan per bulan yang mereka dapatkan.
Bukan gadai
Kepala Bank BJB Cabang Bekasi Kota, Adi Arif Wibawa menyatakan, penyertaan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota DPRD saat meminjam dana bank merupakan mekanisme pinjaman biasa, bukan bentuk penggadaian.
Dia menyatakan, pinjmanan itu merupakan fasilitas kredit biasa bersifat multiguna.
"Bukan menggadaikan, ya. Sebetulnya fasilitas kredit berbasis payroll," ujar Adi
Dalam keterangan resmi Bank BJB yang diterima Kompas.com, Kamis siang, Corporate Secretary Bank BJB As'adi Budiman menyebutkan, SK pengangkatan pegawai merupakan salah satu persyaratan yang lazim disertakan debitur jika ingin memperoleh pinjaman.
"(SK) sebagai bukti legal status kepegawaian untuk menghindari potensi fraud yang merugikan. Ini hanya kredit biasa. Dalam sistem gadai, bila tidak sanggup melunasi maka ada barang yang disita. SK tidak bisa disita, tidak bisa diperjualbelikan," ujar As'adi.
"Beberapa calon debitur berpenghasilan tetap yang dapat menikmatinya antara lain PNS, anggota TNI/Polri, pegawai tetap instansi pemerintah non-PNS, pegawai BUMN/BUMD, kepala/wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi/kota/kabupaten, dan lain-lain," tutup dia.
Baca: Vicky Prasetyo Geram sang Mantan Iva Lola Datangi Acara Lamarannya, Buat Sahila Hisyam Menangis
Baca: Pemegang Izin Usaha Kehutanan dan Perkebunan Dihimbau Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla
Baca: DPD RI Harus Jadi Lembaga Perwakilan Daerah Yang Kuat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai-ramai Gadai SK, Anggota Dewan di Bekasi Pakai Pinjaman Bank buat Beli Mobil dan Rumah"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.