Kasus Orangtua Paksa Anak Mengemis di Aceh: Hasilnya Dibelikan Sabu, Dirantai Jika Tak Bawa Uang
Dia menyebutkan, jika MS tidak membawa uang saat pulang, maka ibu dan ayah tirinya akan memukulnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap kasus orangtua yang tega memaksa anak kandungnya berinisial MS (9) mengemis di Kota Lhokseumawe.
Polres Lhokseumawe menyatakan, uang hasil mengemis MS digunakan oleh ibu kandungnya, UG untk membeli narkoba jenis sabu.
Baca: Viral Video Penyelamatan Bocah dari Pasungan di Aceh, Sang Ibu Suruh Anak Mengemis untuk Beli Sabu
Sabu yang dibeli tersebut digunakan oleh ayah tirinya MI sambil bermain judi.
"Begitu dia pulang,ibunya langsung ambil uang buat beli sabu-sabu. Hasil tes urine ibunya juga positif sabu-sabu. Ayahnya pakai uang hasil mengemis anaknya itu main judi," ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Sabtu (21/9/2019).
Dia menyebutkan, jika MS tidak membawa uang saat pulang, maka ibu dan ayah tirinya akan memukulnya.
"Bahkan pernah dipukul dengan palu. Ini sungguh memilukan," katanya.
Namun sampai saat ini, pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Mereka bersikukuh tidak menyuruh anaknya mengemis.
Baca: Setelah Paksa Anaknya Mengemis Buat Nyabu, Ibu Ini Ludahi dan Tinju Wartawan di Mapolres Lhokseumawe
Anaknya juga dirantai karena tidak mau dipaksa untuk mengaji.
"Itu hak dia membantah. Namun alat bukti yang kita punya menunjukan lain. Keduanya ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Orangtua Tak Mau Akui Telah Paksa Anaknya Mengemis untuk Beli Sabu
Dirantai kalau tidak bawa Rp 100 ribu
Keduanya tega melakukan kekerasan terhadap anaknya MS (9) dengan cara dirantai jika tidak membawa uang hasil mengemis sebesar Rp 100 ribu per hari.
Dia menjelaskan, kasus eksploitasi anak ini selama dua tahun, sejak anak tersebut berusia enam tahun.
Baca: Viral Video Tentara Lepas Pasungan Bocah di Aceh, Tak Dilepas jika Mengemis Tak Dapat Uang
Awalnya anak itu tidak mau, namun dipukuli sehingga terpaksa mengemis.
“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,” katanya kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (20/9/2019).
Sedangkan, dari pengakuan tersangka,sambung Indra, orangtua melarang anaknya untuk keluar dan mengemis.
Namun, karena sudah biasa anak tersebut tetap mengemis di jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe.
“Karena anak itu sering keluar rumah tindakan itu kembali dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya itu, maka itu anak tersebut mendapat kekerasan dengan cara diborgol dan dirantai agar tidak keluar dari rumah,” ungkapnya.
Anak itu sudah dilakukan pemeriksaan psikologis.
Baca: Cerita Cristiano Ronaldo yang Pernah Mengemis Burger Semasa Kecil
Selanjutnya,diserahkan Dinas Sosial Lhokseumawe, apakah nanti akan dirawat pihak dinas atau dikembalikan kepada keluarga dari ibu kandungnya.
Terkait perbuat tersebut tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UJ RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 Juta. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dua Tahun Dipaksa Mengemis, Bocah 9 Tahun Dirantai Orangtua Jika Tak Bawa Rp 100 Ribu
Ludahi wartawan
UG, ibu yang menyuruh mereka mengemis di Kota Lhokseumawe, meludahi wartawan, Jumat (20/9/2019) di Mapolres Lhokseumawe.
Tindakan itu dilakukan saat wartawan meminta konfirmasi tentang perbuatannya menyuruh anak mengemis dan menyiksa jika tidak membawa uang.
Saat itu, UG baru saja dihadirkan polisi dalam konferensi pers di aula Tribrata Mapolres Lhokseumawe.
Setelah konferensi pers selesai, penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak membawa tersangka kembali ke tahanan.
Wartawan kemudian mendekat dan menanyakan komentarnya atas pernyataan polisi selama konferensi pers.
Namun, perempuan itu malah berang.
"Apa foto-foto saya? Apa wawancara saya? puih puih," katanya sambal meludah berkali-kali.
Bahkan, UG mengayunkan tangan yang sudah diborgol ke kamera wartawan televisi.
Melihat aksi tersangka polisi lalu membekapnya dan segera dimasukan ke dalam tahanan.
Salah seorang wartawati, Try Vani, menyebutkan hampir terkena tinju dari tersangka.
"Saya hampir kena, untuk sempat ngelak," katanya.
Sementara MI tersangka lainnya memilih bungkam.
Tak mau menjawab sepatah kata pun pertanyaan dari wartawan. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ibu yang Suruh Anaknya Mengemis di Aceh Ludahi Wartawan Saat Ditanya soal Perbuatannya