Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janda di Brebes Ini Klaim Lahannya 16.430 Meter Diserobot Pabrik Produsen Adidas

Seorang janda di Brebes, Danisah (45), sudah lima tahun memperjuangkan haknya atas tanah seluas 16.420 meter persegi yang kini ditempati PT BIG

Editor: Sugiyarto
zoom-in Janda di Brebes Ini Klaim Lahannya 16.430 Meter Diserobot Pabrik Produsen Adidas
Tribun Jateng/M Zainal Arifin
Danisah, menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dibangun pabrik PT Bintang Indokarya Gemilang (BIG), saat ditemui di rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Seorang janda di Brebes, Danisah (45), sudah lima tahun memperjuangkan haknya atas tanah seluas 16.420 meter persegi yang ditempati pabrik PT Bintang Indokarya Gemilang (BIG) di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Brebes.

Ia berharap, pihak pabrik yang memproduksi Adidas itu memberikan ganti rugi lahan yang dibelinya secara sah pada 2011.

Sebagai pemilik lahan, ia tak pernah menerima uang sepeserpun atas pembebasan lahan saat pabrik dibangun pada 2015.

"Sampai sekarang, saya belum pernah menerima uang dari perusahaan itu."

"Padahal saya pemilik asli lahan yang berada di tengah pabrik," kata Danisah, saat ditemui di rumahnya di Desa Blubuk, Kecamatan Tanjung, Brebes, Minggu (22/9/2019).

Ia menceritakan, lahan seluas 16.420 meter persegi nomor Kohir 760, Persil 08 S.IV di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, merupakan lahan persawahan.

Saat itu, lahan tersebut tidak produktif.

Berita Rekomendasi

Ia membelinya dari pemilik sebelumnya yaitu Winanto Buholi dengan harga murah yaitu Rp 12 juta.

Karena tidak produktif, lahan tersebut dibiarkan menganggur dan tidak digarap layaknya persawahan lainnya.

Pada 2014, Danisah berinisitif mengurus surat menyurat kepemilikan lahan akan tetapi dipersulit oknum Pemerintah Desa Tengguli.

"Saat itu sudah mulai pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik Adidas itu."

"Saat mau saya urus, ternyata ada oknum yang sudah menjual tanah itu ke perusahaan," ucapnya.

Padahal sebagai pemilik sah, ia mengklaim memiliki semua bukti.

Mulai kuitansi jual beli dengan pemilik lama, bukti pembayaran pajak PBB, pelepasan hak pemilik lama hingga letter C lahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas