Kisah Miris Anak 9 Tahun Dipukul Palu dan Dirantai Orangtua Jika Tak Bawa Uang Hasil Ngemis
Kasus eksploitasi anak ini selama dua tahun, sejak anak tersebut berusia enam tahun.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA - Tim Polres Lhokseumawe mengungkap fakta baru terkait penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandung di Desa Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang menjelaskan, tersangka merupakan ayah tiri korban berinisial UG (34) dan ibu kandung, MI (39) ibu kandung.
Keduanya tega melakukan kekerasan terhadap anaknya MS (9) dengan cara dirantai jika tidak membawa uang hasil mengemis sebesar Rp 100 ribu per hari.
Dia menjelaskan, kasus eksploitasi anak ini selama dua tahun, sejak anak tersebut berusia enam tahun.
Awalnya anak itu tidak mau, namun dipukuli sehingga terpaksa mengemis.
“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,” katanya kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (20/9/2019).
Sedangkan, dari pengakuan tersangka,sambung Indra, orangtua melarang anaknya untuk keluar dan mengemis.
Namun, karena sudah biasa anak tersebut tetap mengemis di jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe.
“Karena anak itu sering keluar rumah tindakan itu kembali dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya itu, maka itu anak tersebut mendapat kekerasan dengan cara diborgol dan dirantai agar tidak keluar dari rumah,” ungkapnya.
Beli sabu dan berjudi
Anak itu sudah dilakukan pemeriksaan psikologis. Selanjutnya,diserahkan Dinas Sosial Lhokseumawe, apakah nanti akan dirawat pihak dinas atau dikembalikan kepada keluarga dari ibu kandungnya.
Terkait perbuat tersebut tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UJ RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 Juta.
Baca: Warganet Tertawa, Iwan Fals Mencuit Minta Link di Viral Video Panas PNS Jabar
Kedua orangtua MS (9) memaksa bocah tersebut untuk mengemis di Kota Lhokseumawe.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua orangtua MS, UG dan MI, memaksa MS mengemis untuk membeli sabu dan berjudi.
Baca: Punya Rumah Dikepung Kompleks Apartemen, Lies Harus Bayar Karcis Masuk ke Pengelola
"Begitu dia pulang, ibunya langsung ambil uang buat beli sabu. Hasil tes urine ibunya juga positif sabu. Ayahnya pakai uang hasil mengemis anaknya itu main judi," ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, Sabtu (21/9/2019).
Baca: Laka Karambol 4 Kendaraan di Tol Jakarta-Tangerang, Pengemudi Camry dan Innova Luka Parah
Jika tak membawa pulang uang, MS dipukuli oleh UG dan MI. Bahkan MS pernah dipukul dengan menggunakan palu. MS juga pernah dirantai.
Diketahui eksploitasi yang dilakukan UG dan MI sudah berlangsung dua tahun sejak MS berumur enam tahun.
Namun, saat diperiksa, UG dan MI membantah telah mengeksploitasi anak mereka.
Mereka bersikukuh tidak menyuruh MS mengemis. MS juga dirantai karena tidak mau mengaji.
"Itu hak dia membantah. Namun alat bukti yang kita punya menunjukkan lain. Keduanya ditahan di mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Indra.
Sebelumnya diberitakan MI dan UG, warga asal Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap karena menyiksa anak mereka, MS.
Penyiksaan itu dilakukan ketika MS tidak membawa uang hasil mengemis. Keduanya memaksa MS mengemis sejak dua tahun terakhir.
Terkait perbuat tersebut para tersangka dikenai Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 Juta. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Bocah 9 Tahun Dipukul Palu dan Dirantai Orangtua jika Tak Bawa Uang Hasil Ngemis untuk Beli Sabu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.