Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Pengantin Wajib Tes Narkoba Mulai Tahun Depan, Kalau Hasilnya Positif?

Mulai Januari 2020 mendatang, setiap calon pengantin baik laki maupun perempuan wajib menyertakan surat keterangan telah mengikuti tes narkoba

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Calon Pengantin Wajib Tes Narkoba Mulai Tahun Depan, Kalau Hasilnya Positif?
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menyosialisasikan kewajiban melakukan tes narkoba bagi para calon pengantin/ 

Sosialisasi sudah dilakukan BNN di kabupaten kota di Jatim hingga sekolah-sekolah.

Sementara Kemenag Jatim, secara bertahap juga sudah mengumpulkan bagian Bumbingan Masyarakat dan KUA terkait kewajiban tes narkoba ini. 

Mulai Januari 2020 mendatang, setiap calon pengantin baik laki maupun perempuan wajib menyertakan surat keterangan telah mengikuti tes narkoba. Baru mereka bisa mengurus pernikahan.

Kepala BNN Provinsi Jatim, Brigjend Bambang Priyambadha mengakui telah sepakat bersama Kemenag Jatim bersama-sama melalukan tindakan antisipatif dalam menyikapi peredaran narkoba di masyarakat. 

"Jadi tesnya itu sebelum menikah yaitu saat memenuhi kelengkapan persyaratan pernikahan. Berlaku kapan?  secara teknisnya diserahkan kepada Kemenag Provinsi Jatim," kata Bambang. 

Informasi yang berhasil diterima, tes narkoba itu nantinya akan dilakukan seluruh BNN kabupaten kota. Selain itu juga bisa melalukan tes tersebut di Puskesmas atau rumah sakit.

Berita Rekomendasi

Rencananya, Tes narkoba bagi calon mempelai itu bisa dilakukan setiap saat. Hasilnya akan menjadi semacam surat keterangan sebagai persyaratan kedua calon mempelai mengurus ke KUA (kantor urusan agama) setempat.

Petugas akan menjaga kerahasiaan apa pun hasil tes narkoba itu. Hanya kedua mempelai yang tahu bersama keluarganya. Bagaimana jika kedua mempelai itu terbukti positif pengguna narkoba? 

"Kemenag Jatim tetap tidak menghalangi mereka menikah. Positif atau tidak mereka tetap bisa menikah," kata Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais) Kemenag Jatim Atok Illah. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas